Pemkot Samarinda Ultimatum Akan Cabut Hak Guna Lapak Pasar Pagi Yang Dibiarkan Kosong

Foto: Pasar Pagi Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pemanfaatan lapak di Gedung Pasar Pagi. Pedagang yang telah menerima lapak diminta segera memulai aktivitas usahanya paling lambat hingga akhir Agustus 2026. Jika hingga batas waktu tersebut lapak masih dibiarkan kosong, pemerintah akan menarik kembali hak penggunaannya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan kebijakan itu dilakukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang serius menjalankan usaha.

Menurutnya, lapak yang tidak digunakan menunjukkan bahwa pemiliknya tidak memiliki minat untuk berdagang.

Karena itu, pemerintah akan mengambil kembali lapak tersebut untuk kemudian disalurkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.

“Semua sudah mau dikunci. Kalau tidak berarti tidak minat jualan dan kami akan tarik,” ujarnya.

Setelah proses penarikan dilakukan, Disdag akan kembali mendistribusikan lapak sesuai arahan Wali Kota Samarinda.

Prioritas diberikan kepada pedagang yang selama ini aktif berjualan tetapi belum memperoleh tempat, kemudian kepada pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum mendapatkan lapak, disusul pedagang yang menunjukkan kesungguhan mengembangkan usahanya.

Baca Juga:   Inspektorat Samarinda Jelaskan Urgensi Perluasan Parkir, Bagian dari Konsep Terintegrasi Balai Kota

Nurrahmani menegaskan, keseriusan tersebut harus dibuktikan melalui aktivitas berdagang, bukan hanya keinginan memiliki lapak.

“Artinya bukan hanya sekadar mau saja. Jualan dong. Buktikan, kemudian kami beri dia kesempatan untuk memang isi. Tapi Agustus terakhir,” katanya.

Hingga saat ini, dari total 2.586 lapak yang tersedia di Gedung Pasar Pagi, masih terdapat lebih dari 1.000 lapak yang belum ditempati pedagang.

Penataan pedagang sendiri telah dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi administrasi, pengundian, hingga penyerahan kunci.

Pemerintah juga beberapa kali melakukan redistribusi terhadap lapak yang tidak diambil maupun yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh penerima lapak telah menandatangani surat perjanjian penggunaan yang mengatur berbagai kewajiban. Salah satunya larangan menyewakan lapak kepada pihak lain serta kewajiban menggunakan lapak untuk kegiatan perdagangan.

“Ada komitmen di dalam surat perjanjian penggunaan lapak, tidak boleh disewakan, kemudian harus dibuat jualan, jangan tidak dibuat jualan,” jelas Nurrahmani.

Ia juga menanggapi keluhan sebagian pedagang yang merasa lokasi lapaknya kurang strategis karena berada di lantai berbeda.

Baca Juga:   Balita Terseret Arus Banjir di Samarinda, Ditemukan Meninggal

Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa lokasi bukan menjadi faktor utama keberhasilan usaha apabila pedagang konsisten menjalankan aktivitas jual beli.

Nurrahmani mencontohkan, ada pedagang yang awalnya mengeluhkan posisi lapaknya, tetapi seiring waktu justru kewalahan melayani pembeli karena usahanya berkembang.

Ke depan, sistem pengundian dan penempatan lapak tetap memungkinkan untuk dievaluasi apabila terdapat kesepakatan bersama di antara para pedagang.

Namun, penataan tetap harus mengacu pada zonasi komoditas agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertata.

Ia menilai penataan Pasar Pagi merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah dan pedagang.

“Artinya perlu jangka panjang, take and give pedagang yang bisa diatur dan kami juga bisa memahami mereka. Kalau kami bisa memahami mereka sementara mereka tidak bisa diatur ya susah juga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Disdag juga tidak menerima pembayaran retribusi untuk lapak yang masih kosong. Langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa lapak yang belum dimanfaatkan tetap menjadi hak pemiliknya.

Baca Juga:   Samarinda Design Hub, Segera Pamerkan Karya Ilustrator Lokal

Meski potensi penerimaan retribusi Pasar Pagi diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp10 miliar apabila seluruh lapak terisi, pemerintah menegaskan pengelolaan pasar tidak berorientasi pada keuntungan.

Pendapatan retribusi tersebut lebih diarahkan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas pasar, seperti lift, eskalator, layanan kebersihan, serta tenaga keamanan yang dikelola pihak ketiga.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER