Dorong Percepatan Raperda Sepadan Sungai di Samarinda, Maswedi: Solusi Atasi Permukiman Liar dan Ancaman Banjir

Foto: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan aturan tegas terkait penataan kawasan tepi sungai melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sepadan Sungai.

Regulasi ini digadang menjadi tonggak penting dalam upaya mengendalikan pembangunan di bantaran sungai yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama banjir di kota tepian.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah sepadan sungai, termasuk mengatur aktivitas dan pemukiman yang sudah maupun akan berdiri di kawasan tersebut.

“Intinya, tidak boleh lagi ada pembangunan rumah di tepi sungai. Ini penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari banjir dan longsor yang kerap terjadi akibat pemanfaatan lahan tanpa kendali,” ujar Maswedi, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, penataan kawasan sepadan sungai bukan semata urusan estetika kota, melainkan bagian dari strategi mitigasi bencana yang terencana. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan skema relokasi yang adil bagi warga yang terdampak.

Baca Juga:   Polresta Turunkan 600 Personel, Fokus Gereja Besar

“Bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah atau bangunan di kawasan sepadan sungai, tentu akan diatur mekanisme ganti rugi atau kompensasinya. Prinsipnya, penataan dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan,” jelasnya.

Maswedi menekankan, Raperda ini sejalan dengan program normalisasi sungai yang sedang dijalankan Pemkot Samarinda. Tanpa regulasi yang jelas, upaya normalisasi berisiko terbentur kepemilikan lahan dan kepentingan warga di lapangan.

“Normalisasi akan efektif kalau ada dasar hukum yang kuat. Dengan perda ini, pemerintah punya pegangan untuk menata kawasan sekaligus melindungi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Maswedi menjelaskan bahwa pengaturan sepadan sungai tidak hanya berlaku pada Sungai Mahakam sebagai sungai utama, tetapi juga mencakup seluruh anak sungai dan daerah aliran sungai (DAS) di Samarinda, termasuk Sungai Karang Mumus dan wilayah Benanga.

“Setiap anak sungai punya fungsi ekologis penting dalam menampung dan mengalirkan air hujan. Kalau daerah sekitarnya dipadati bangunan, maka risiko banjir makin tinggi,” tuturnya.

Ia juga menilai, salah satu akar persoalan banjir di Samarinda adalah lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di sempadan sungai. Tanpa penegakan aturan, kawasan bantaran kerap berubah menjadi permukiman padat yang justru mengganggu aliran air.

Baca Juga:   Citra Niaga, Tepian, GOR Segiri dan Air Hitam Segera Bersolek

“Kita harus mulai melihat sungai bukan hanya sebagai sumber kehidupan, tapi juga sistem pengendali banjir. Karena itu, menjaga jarak aman pembangunan dari tepi sungai adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Maswedi optimistis, penerapan Raperda sepadan sungai akan membawa perubahan besar bagi tata ruang Samarinda di masa depan.

Selain memperbaiki kualitas lingkungan, regulasi ini juga akan mengembalikan fungsi sungai sebagai ruang publik dan penyangga ekosistem kota.

“Perda ini bukan untuk membatasi masyarakat, tapi melindungi mereka. Dengan pengelolaan yang tertib dan berpihak pada lingkungan, Samarinda bisa lebih aman dan bebas dari bencana,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER