Foto: Potret contoh jukir di Samarinda. (Istimewa)
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menyiapkan langkah baru untuk menata persoalan juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Upaya yang disiapkan tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga pemberian solusi melalui skema pengelolaan parkir yang lebih terstruktur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai praktik jukir liar terus tumbuh karena masyarakat sering memilih membayar daripada menolak. Kebiasaan tersebut secara tidak langsung membuat praktik pungutan liar di area parkir semakin sulit diberantas.
Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada penertiban tidak akan cukup menyelesaikan persoalan. Karena itu, Pemkot menyiapkan sistem resmi yang membuka peluang bagi para jukir untuk bekerja secara legal.
“Kita tidak ingin hanya kejar-kejaran di lapangan. Harus ada solusi yang membuat mereka punya pekerjaan dan penghasilan yang jelas,” ujar Andi Harun.
Dalam rencana tersebut, jukir liar yang bersedia bergabung akan dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan parkir resmi di bawah pemerintah.
Mereka nantinya akan mendapatkan penghasilan tetap setara Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp3,6 juta per bulan.
Andi Harun berharap skema ini dapat menghilangkan alasan ekonomi yang selama ini menjadi latar belakang sebagian jukir bertahan di luar sistem resmi.
Namun ia menegaskan, jika tawaran tersebut tetap ditolak, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kalau sudah ditawari pekerjaan dengan penghasilan jelas tapi tetap tidak mau, berarti memang ingin terus melakukan pungutan liar,” tegasnya.
Selain menyiapkan skema penggajian bagi jukir resmi, Pemkot Samarinda juga menargetkan penerapan sistem parkir non-tunai secara lebih luas pada tahun ini. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi potensi pungli.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk memastikan pengawasan serta penegakan aturan berjalan efektif di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diimbau mendokumentasikan jika menemukan praktik pemaksaan, intimidasi, atau tindakan premanisme terkait parkir.
“Kalau ada yang memaksa atau mengancam, rekam saja. Jika viral dan terlihat oleh kami, tentu akan kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” katanya.
Andi Harun menegaskan pembenahan sistem parkir harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah terbuka terhadap evaluasi pengelolaan, namun tidak ingin kebijakan yang ada justru menambah beban warga.
“Yang penting jangan sampai masyarakat dirugikan. Apalagi kalau praktik pungli itu terus dibiarkan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



