Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga senilai Rp671 miliar tidak seluruhnya berasal dari proyek-proyek bernilai besar.
Sebagian besar kewajiban tersebut merupakan pembayaran retensi atau sisa pemeliharaan pekerjaan dengan nilai yang relatif kecil.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka Rp671 miliar berasal dari dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yangtelah disampaikan pemerintah kota kepada DPRD.
Menurutnya, hingga pembahasan berlangsung, DPRD belum menerima laporan terbaru mengenai jumlah utang yang sudah dibayarkan sehingga masih mengacu pada angka yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kalau sampai saat ini itu masih ada Rp671 miliar. Kami enggak tahu kalau sudah ada pembayaran ke pihak ketiga lagi sehingga berkurang. Yang jelas, rancangan yang masuk ke kami jumlahnya masih sekian,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, nilai utang yang besar bukan berarti seluruhnya berasal dari proyek bernilai miliaran rupiah.
Banyak tagihan merupakan retensi pekerjaan dengan nominal hanya sekitarRp1 juta hingga Rp2 juta per paket.
Retensi sendiri merupakan sisa pembayaran yang umumnya ditahan sebagai jaminan masa pemeliharaan pekerjaan.
Karena jumlah paket pekerjaan cukup banyak, akumulasi nilainya menjadi signifikan meski masing-masing tagihan relatif kecil.
“Itu besar nilainya, tapi dalam hal kegiatannya kecil. Karena rata-rata retensi atau sisa pemeliharaan itu 5 persen. Ada yang Rp1 juta, Rp2 juta, sangat kecil sekali,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan dengan nilai miliaran rupiahyang hingga kini belum dibayarkan pemerintahkota.
Penundaan itu, menurutnya, terjadi karenahasil pekerjaan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan sehingga masih memerlukanevaluasi sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Ada pekerjaan yang sudah selesai belum dibayar, tapi tidak sesuai dengan perencanaan yang ada di lapangan. Sehingga pemerintah kota mungkin belum bisa membayarnya, mungkin perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



