Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Baru, Awasi Ketat Operasional Ritel Modern

Foto: Kadisdag Samarinda, Nurrahmani. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya turun tangan menanggapi keresahan para pedagang tradisional yang merasa tersisih akibat menjamurnya toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart.

Sebelumnya, Dewan Pembina Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, Ambo Asse, menyampaikan keluhannya terkait kondisi pedagang tradisional yang semakin terdesak oleh menjamurnya toko modern di Kota Samarinda.

Merespon hal ini, Dinas Perdagangan berencana memperketat pengawasan serta menerbitkan surat edaran baru yang akan mengatur jam operasional dan keberadaan ritel modern di Kota Tepian.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa aturan mengenai ritel modern sejatinya telah lama diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas jarak antargerai minimal 500 meter serta ketentuan jam operasional hanya dari pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.

“Tidak ada satu pun ketentuan yang memperbolehkan toko ritel modern beroperasi 24 jam. Itu sudah tegas diatur dalam Perwali,” ujar Nurrahmani usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:   Wagub Hadi Serahkan SK Pengangkatan 446 Pegawai

Ia mengakui, laporan dan keluhan dari pedagang konvensional terus berdatangan, terutama terkait semakin maraknya ritel modern di tengah kawasan permukiman.

Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah beberapa kali melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola ritel, namun kini diperlukan langkah pengawasan yang lebih nyata.

“Selama ini kami sudah kumpulkan dan sampaikan aturannya. Ke depan, pengawasan harus diperkuat agar tidak hanya sebatas imbauan,” jelasnya.

Meski begitu, Nurrahmani menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses perizinan ritel.

Dinas Perdagangan hanya memberikan rekomendasi teknis yang mencakup beberapa aspek, seperti penentuan jam operasional, pengelolaan limbah dan sampah, hingga kewajiban ritel untuk bermitra dengan pelaku UMKM lokal.

“Kami selalu mendorong agar ritel modern menyediakan ruang bagi produk UMKM Samarinda. Itu bagian dari komitmen agar keberadaan mereka juga memberi manfaat bagi pelaku usaha kecil,” katanya.

Selain Dinas Perdagangan, sejumlah instansi lain turut terlibat dalam proses perizinan, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan sistem Online Single Submission (OSS). Namun, Nurrahmani menegaskan, kesesuaian tata ruang (RDTR) tetap menjadi faktor utama dalam menentukan boleh tidaknya ritel beroperasi di suatu wilayah.

Baca Juga:   Anak Buah Ngaku, 4 Kawanan Pengedar Sabu diringkus

“Kalau dalam RDTR lokasinya tidak diperuntukkan bagi ritel modern, otomatis izin tidak bisa diteruskan. Itu sudah jadi acuan utama kami,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas desakan pedagang tradisional, Dinas Perdagangan kini tengah memfinalisasi surat edaran baru yang mengatur lebih rinci mengenai jam operasional dan tata kelola ritel modern.

“Konsepnya sudah kami siapkan, sekarang tinggal koreksi terakhir. Setelah itu akan segera kami sampaikan ke semua pengelola ritel,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER