spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Beli Pulsa, Dua Juru Parkir di Samarinda Curi Handphone Penjaga Konter

SAMARINDA – Dua orang pria bernama Irwan (29) dan Muhammad Hizar (32) hanya bisa terdiam kaku saat dihadirkan polisi dalam pers rilis kasus perampasan handphone yang dilakukan oleh keduanya, di Polsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023).

Kedua pelaku telah nampak mengenakan pakaian berwarna oranye serta menggunakan borgol yang mengikat kedua tangan mereka.

Irwan dan Hizar awalnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di salah satu konter pulsa di Jalan Padat Karya, Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (19/2/2023) lalu sekitar pukul 03.30 wita dini hari.

Saat itu, Hizar pertama kali mendatangi konter pulsa milik korban dengan maksud ingin membeli pulsa sekaligus memantau lokasi.

Setelah memastikan kondisi aman, setengah jam kemudian pelaku kembali datang dengan membawa Irwan untuk melakukan perampasan terhadap handphone milik korban.

“Pelaku Hizar saat itu hanya menunggu di motor, sedangkan yang mengeksekusi itu pelaku Irwan. Irwan masuk ke dalam konter dan langsung merampas hp milik korban yang saat itu sendirian,” ucap Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto.

Baca Juga:   Peradi Kaltim Bela Ngabidin, Beber Kasus ke Wartawan

Setelah berhasil merampas handphone milik korbannya, keduanya langsung kabur begitu saja. Atas peristiwa tersebut korban pun harus mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.

Beruntung, aksi perampasan yang dilakukan keduanya sempat terekam kamera CCTV konter. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Pelaku kami amankan di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkapnya.
Selain itu, AKBP Eko mengungkapkan bahwa Irwan dan Hizar sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir.

Ia juga menerangkan bahwa setelah diinterogasi oleh polisi, terungkap jika Irwan ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku Irwan merupakan residivis kasus pencurian motor,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah kedua pelaku juga melancarkan aksi di tempat lain.

“Kedua pelaku ini juru parkir, rencananya handphone hasil curian itu ingin di jual untuk foya-foya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (vic)

Baca Juga:   Ayah Biadab! Aniaya Anak Tiri hingga Sumbing, Jahit Bibir Robek Pakai Jarum & Benang Pakaian

BERITA POPULER