Melampaui Target, Ombudsman Kaltim Terima 500 Akses Pengaduan Sepanjang 2025

Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Ist)

SAMARINDA— Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat capaian kinerja positif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Jumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk bahkan melampaui target yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman Kaltim menerapkan dua pendekatan utama, yakni kewenangan pasif dan kewenangan aktif.

“Pengawasan kami lakukan melalui kewenangan pasif berupa tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat, serta kewenangan aktif melalui upaya pencegahan maladministrasi,” ujar Mulyadin, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) versi 0.4, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 500 akses pengaduan masyarakat di Kalimantan Timur terkait berbagai persoalan pelayanan publik.

Dari jumlah tersebut, Ombudsman Kaltim berhasil menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan melebihi target yang ditetapkan.

“Dari target 168 laporan masyarakat, kami berhasil menyelesaikan 213 laporan atau setara 126,78 persen,” jelas Mulyadin.

Baca Juga:   BI Kaltim Gelar Penukaran Uang Baru, Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ia merinci, sebanyak 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan lainnya tuntas pada tahap pemeriksaan.

Selain itu, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.

Menurut Mulyadin, partisipasi masyarakat pada tahun 2025 merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

“Pada 2023 tercatat 429 akses, kemudian meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan pada 2025 mencapai 500 akses. Ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman Kaltim semakin meningkat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan tersebut juga didorong oleh kemudahan akses pengaduan melalui kanal digital maupun konvensional, serta pelaksanaan program jemput bola PVL On The Spot.

“Kami berupaya mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat,” katanya.

Selain penyelesaian laporan, Ombudsman Kaltim juga fokus pada upaya pencegahan maladministrasi. Sepanjang 2025, Ombudsman telah merampungkan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada lima pemerintah daerah.

“Penilaian dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Aspek yang dinilai meliputi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan,” terang Mulyadin.

Baca Juga:   BRIDA Kaltim Gandeng Media dan Kampus untuk Riset Inovatif Atasi Isu Strategis Daerah

Ia menyebutkan, hasil penilaian tersebut akan diumumkan oleh Ombudsman RI Pusat pada tahun 2026 mendatang.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim juga mengembangkan jaringan pengawas dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

“Kami juga membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi serta melakukan kajian kebijakan, salah satunya terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER