spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Sekwan Muhammad Ramadhan Mantap Terjun ke Politik

SAMARINDA – Acara Pisah Sambut Sekretaris DPRD Kalimantan Timur dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Selain unsur pimpinan DPRD, sejumlah anggota juga hadir pada acara tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak 1 April 2023. Ia digantikan oleh Dra. Hj Norhayati US, M.Si.

Pada acara pisah sambut yang berlangsung meriah tersebut, banyak ucapan perpisahan, pesan, dan kesan selama Muhammad Ramadhan menjabat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim dan pegawai kesekretariatan.

Setelah acara pisah sambut, Muhammad Ramadhan mengucapkan, “Pensiun dini ini merupakan pilihan yang harus saya pilih dengan tegas, terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional dan mengabdi untuk kepentingan rakyat.”
“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif. Sudah jelas aturan yang mana saja yang harus meminta pengunduran diri,” tambah Ramadhan.

Baca Juga:   Rajut Silaturahmi Dengan Media dan Stakeholder Lainnya, Pj Gubernur Kaltim Gelar Buka Bersama

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan:
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas. Aturan main sudah jelas,” pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo, Ketua DPW PAN Kalimantan Timur. (mk)

Baca Juga:   Nekat Gasak Kotak Amal Masjid & Aki Mobil, Pria di Muara Badak Diringkus

BERITA POPULER