spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maling Nekat Tikam Pemilik Rumah Pas Kepergok, Babak Belur Diamuk Warga

SAMARINDA – Seorang pria bernama Suyanto (35) terpaksa jadi bulan-bulanan warga di Jalan Perjuangan 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara lantaran kedapatan hendak mencuri barang di dalam mobil pick up warga yang terparkir di depan rumah.

Tak hanya diamuk massa, motor yang digunakan Suyanto saat beraksi juga turut dirusak warga yang terlanjur kesal dengan tingkahnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu sekitar pukul 04.00 wita dini hari.

Insting mencuri Suyanto muncul ketika dirinya melintas di Jalan Perjuangan 6. Kala itu dirinya melihat Electronic Control Unit (ECU) mobil pikap bernomor polisi KT 8470 CS milik seorang warga. Ia pun memutuskan untuk masuk ke area rumah warga itu untuk mencuri.

Namun sayangnya, nasib sial tengah menghantui Suyanto malam itu. Aksi pencuriannya ketahuan oleh pemilik rumah.

Panik, Suyanto mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang ia bawa dan langsung menikam sang pemilik rumah. Beruntungnya, pemilik rumah tak mengalami luka serius dari tikaman Suyanto.

Baca Juga:   Afif: Pemkot Harus Rutin Razia Miras Ilegal

“Kepergok pemilik rumah. Karena panik, pelaku langsung mengambil badik dan langsung menusuk pemilik rumah. Sehingga korban mengalami luka tusuk namun selamat,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat menggelar pers rilia di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (8/2/2023).

Aksi Suyanto juga ketahuan oleh warga yang berada di lokasi. Dirinya sempat babak belur dihajar massa yang kesal dengan tingkahnya itu. “Untungnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat tapi motornya dirusak warga,” ungkapnya.

Suyanto kemudian langsung digelandang oleh warga ke Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya diproses secara hukum. “Pengakuannya, pelaku ini kerja serabutan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Suyanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (vic)

BERITA POPULER