Operasi Gabungan Satpol PP Sasar THM Ilegal, Puluhan Botol Miras Diamankan

SAMARINDA – Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat, pada Rabu (23/9/2026) pukul 22.00 Wita. Razia menyasar warung remang-remang serta Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal.

Tidak seperti biasanya, penegakan kali ini melibatkan tim gabungan. Berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Satpol PP Mahakam Ulu (Mahulu).

Selain menjaga kondusivitas wilayah, operasi ini juga menjadi ajang studi lapangan bagi jajaran Satpol PP Mahulu yang mengirimkan 16 personelnya. Tujuannya untuk mempelajari teknis penindakan hingga administrasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa patroli malam tersebut menyasar 15 titik lokasi (lokus) yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda). Khususnya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan aktivitas pekat lainnya.

“Malam hari ini kami mengadakan patroli, monitoring, dan pengawasan sekaligus penertiban permasalahan sosial di Samarinda. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban di wilayah perbatasan Samarinda–Tenggarong, terlebih saat ini di Tenggarong sedang berlangsung Pesta Adat Erau,” ujar Anis.

Baca Juga:   Kloter Kedua Jemaah Haji Samarinda Diberangkatkan, Ada Lansia 94 Tahun

Dari 15 lokasi yang disisir, petugas berhasil mengamankan barang bukti di 4 titik. Modus yang digunakan pemilik warung tergolong cerdik, seperti menyajikan miras yang dicampur tuak di dalam teko untuk mengelabui petugas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 5 teko berisi miras racikan serta 72 botol minuman beralkohol.

WhatsApp Image 2026 09 23 at 08.32.42

Petugas juga menyisir kawasan Jalur 2 Samarinda–Tenggarong yang dikenal dengan warung “Kopi Pangku”. Di kawasan tersebut, pemilik warung sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengklaim area belakang rumahnya berbahaya karena terdapat banyak ular.

Namun setelah diperiksa, petugas menemukan 42 botol miras yang disembunyikan secara rapi di kolong bawah kloset bagian belakang rumah.

Selain miras, Satpol PP Samarinda turut mengamankan seorang badut jalanan dan seorang gelandangan/pengemis (gepeng) di kawasan Muara untuk dibina lebih lanjut.

Dalam penertiban tersebut, Anis mengungkapkan adanya dinamika di lapangan berupa intimidasi dari oknum tertentu di kawasan Karang Asam Ilir yang mengklaim wilayah tersebut sebagai kekuasaannya. Menanggapi hal itu, pihaknya menegaskan tidak akan gentar dan membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga:   Curi Mobil Ojol Siang Bolong Pria di Samarinda Ini Nyaris Diamuk Massa

“Ini sudah ketiga kalinya oknum tersebut muncul saat kami razia gabungan. Awalnya kami toleransi, namun jika terus menghalangi tugas anggota, ada potensi kuat untuk kami laporkan ke pihak berwajib. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi lakukanlah di tempat yang benar dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Anis juga menegaskan bahwa aktivitas penjualan miras di kawasan Teuku Umar dan warung remang-remang perbatasan 100 persen tidak mengantongi izin. Penjualan minuman beralkohol secara legal hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel berbintang atau THM yang memiliki izin resmi sesuai aturan perkotaan.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER