Diduga Lakukan Intimidasi Saat Razia THM, Oknum TNI Bakal Diproses Hukum

SAMARINDA – Operasi penertiban penyakit masyarakat oleh Satpol PP Samarinda bersama Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Mahulu, pada Selasa (22/9/2026) malam, diwarnai aksi intimidasi.

Razia gabungan yang menyasar warung remang-remang serta Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal tersebut, mendapat perlawanan dari oknum tertentu yang mengklaim sebagai wilayah kekuasaannya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penolakan dan intimidasi ini bukan kali pertama terjadi. Aksi menghalangi petugas tersebut tercatat sudah berulang, dalam agenda razia gabungan.

“Awalnya kami toleransi, namun jika terus menghalangi tugas anggota, ada potensi kuat untuk kami laporkan ke pihak berwajib. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi lakukanlah di tempat yang benar dan sesuai regulasi,” tegas Anis.

Menanggapi insiden yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/Samarinda langsung mengambil langkah tegas. Dandim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, membenarkan adanya keterlibatan oknum anggotanya dalam peristiwa semalam.

WhatsApp Image 2026 09 23 at 15.10.35
Dandim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad. (Dimas/Media Kaltim)

“Saya mewakili pimpinan, dalam hal ini Kodim 0901/Samarinda, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi tadi malam di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, wilayah Karang Asam, yang melibatkan salah satu anggota kami,” ujar Kolonel Inf Arif Hermad.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Tekankan Kompetensi Guru Hadapi Kurikulum Baru dan Era AI

Pihak TNI AD memastikan tidak akan menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya. Setelah menjalani pemeriksaan awal oleh staf internal Kodim, oknum tersebut kini telah diserahkan ke pihak Polisi Militer untuk penanganan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda. Kami menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kami pastikan yang bersangkutan nanti menerima sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan melalui proses hukum tersebut,” pungkas Dandim.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER