SAMARINDA — Kematian Muhammad Aji Wardana (29) yang tenggelam di lubang bekas tambang di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Palaran, kembali memunculkan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan di Kaltim.
Tragedi tersebut menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai peristiwa itu menjadi pengingat bahwa persoalan pengawasan tambang masih menyisakan banyak kelemahan.
Menurutnya, pemerintah daerah justru berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi maupun menindak perusahaan tambang.
“Ini yang menjadi anomali. Dampaknya dirasakan daerah dan masyarakat, tetapi kewenangan pengawasannya ada di pemerintah pusat,” kata Deni.
Ia menjelaskan, pengawasan aktivitas pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang yang berkoordinasi dengan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, jumlah personel pengawas dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi.
“Jumlah tambangnya sangat banyak. Kalau pengawasnya terbatas, tentu pengawasan di lapangan tidak akan maksimal,” ujarnya.
Menurut Deni, kondisi tersebut membuat pemerintah kota memiliki ruang gerak yang terbatas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan banyak dirasakan langsung oleh masyarakat Samarinda.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lubang bekas tambang atau void yang masih ada di wilayah kota.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik-titik yang berpotensi membahayakan warga.
“Lubang-lubang yang berisiko harus diinventarisasi dan dipastikan mendapat pengawasan khusus. Jangan sampai kembali memakan korban,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Winata



