SAMARINDA – Dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat rumah kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Seorang warga bernama Fahri mengaku belum menerima sertifikat rumahnya meski telah melunasi pembayaran sejak sekitar 15 tahun lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan dari hasil penelusuran sementara ditemukan adanya indikasi kesalahan administrasi yang menyebabkan sertifikat milik Fahri justru beralih ke nama orang lain.
“Yang kami temukan memang ada kesalahan administrasi. Sertifikat yang seharusnya milik Pak Fahri sudah dibaliknamakan kepada orang lain,” kata Joha.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, Fahri merupakan pembeli yang lebih dahulu menyelesaikan pelunasan.
Namun, sertifikat justru diterbitkan atas nama pembeli lain yang melunasi pembayaran belakangan.
“Semestinya yang lebih dulu melunasi pembayaran itu yang lebih dulu menerima sertifikat. Tapi yang terjadi justru Pak Fahri tidak mendapatkan sertifikatnya, sementara sertifikat itu lebih dulu diambil pihak lain yang pelunasannya belakangan,” ujarnya.
Joha menjelaskan, sertifikat tersebut diketahui telah dibaliknamakan atas nama Rosita.
Padahal, berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, proses pelunasan Rosita dilakukan setelah Fahri menyelesaikan kewajibannya.
Akibat persoalan tersebut, Fahri mengaku kehilangan hak atas sertifikat rumahnya selama bertahun-tahun. Sebagai bentuk tuntutan, ia meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
“Tuntutan dari pelapor meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta karena selama kurang lebih 15 tahun haknya berupa sertifikat tidak pernah dia terima,” ungkap Joha.
Meski demikian, penyelesaian kasus tersebut belum dapat diputuskan. Joha menyebut perwakilan Bank BTN yang hadir belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sehingga DPRD akan meminta kehadiran pimpinan BPN pada pembahasan selanjutnya.
Selain itu, DPRD juga akan meminta BPN memberikan penjelasan terkait status sertifikat tersebut, termasuk kemungkinan memperbaiki administrasi agar hak Fahri dapat dipulihkan.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan, sehingga masyarakat yang sudah memenuhi kewajibannya bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tutup Joha.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



