SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) semestinya tidak lagi menjadi kejadian yang selalu membuat pemerintah kelabakan. Bencana yang berulang setiap tahun itu seharusnya sudah diantisipasi. Yakni melalui pemetaan wilayah rawan, mitigasi, kesiapan personel, hingga dukungan anggaran sejak awal tahun.
Namun, ketika api kembali meluas dan asap menyelimuti sejumlah daerah, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata seberapa cepat petugas memadamkan api. Lebih mendasar dari itu, sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajibannya mencegah bencana.
Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai penanganan karhutla perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia bahkan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kinerja pemerintah provinsi dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran tersebut.
Menurut Didik, karhutla yang terus berulang seharusnya membuat pemerintah memiliki perencanaan yang matang, bukan justru kembali sibuk menyusun langkah ketika kebakaran sudah terjadi.
“Sebenarnya kalau kebakaran, khususnya di Kaltim, ini sudah tidak lagi harus menjadi sebuah kehebohan. Karena hampir setiap tahun terjadi,” kata Didik saat diwawancarai pada Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah semestinya sudah menyiapkan rencana penanganan, memetakan daerah rawan, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana. Seluruh kebutuhan itu, kata dia, harus ditopang anggaran yang disiapkan sejak awal tahun.
“Pemerintah itu seharusnya sudah menyiapkan rencana, kemudian pemetaan, kemudian mitigasi, termasuk dukungan anggaran,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu.
Bagi Didik, karhutla bukan bencana yang datang tanpa tanda. Kondisi cuaca kering dan ancaman fenomena iklim semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan sebelum api menjalar ke permukiman, lahan perkebunan, maupun kawasan hutan.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana perencanaan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari dukungan ketika kebakaran sudah telanjur meluas.
Kritik Didik memiliki relevansi dengan situasi karhutla Kaltim pada tahun ini. Berdasarkan data BPBD Kaltim hingga 20 Oktober 2026, tercatat 2.297 kejadian karhutla dengan luas area terdampak mencapai sekitar 9.135 hektare. Pada Oktober saja, terdapat tambahan 446 kejadian dengan luasan terdampak sekitar 1.436 hektare.
Angka itu memperlihatkan besarnya pekerjaan rumah pemerintah daerah. Penurunan jumlah kejadian harian pada pekan ketiga Oktober memang menjadi perkembangan positif, tetapi tidak otomatis menghapus persoalan pencegahan yang harus dievaluasi.
Didik mengingatkan, tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penanganan karhutla bukan sekadar persoalan kebijakan teknis. Kewenangan tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam Pasal 21, perda tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla di tingkat provinsi dengan gubernur sebagai komandan. Sementara itu, Pangdam, Kapolda, dan kepala pelaksana BPBD provinsi ditempatkan sebagai wakil komandan bersama perangkat daerah dan instansi terkait.
Artinya, gubernur memegang posisi strategis dalam koordinasi penanganan karhutla di tingkat provinsi. Pasal 22 juga mengatur tugas satgas dalam koordinasi, pengembangan konsep, serta pemantauan dan evaluasi upaya penanggulangan. Adapun Pasal 24 mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pencegahan, pemadaman, dan pengendalian karhutla.
Bagi Didik, keberadaan regulasi itu harus diikuti pengawasan terhadap pelaksanaannya. Ia tidak ingin perda hanya menjadi dokumen hukum yang dikutip ketika bencana terjadi, tetapi kehilangan daya dorong untuk memastikan pencegahan berjalan.
“Harusnya sejak awal sudah dimitigasi wilayah-wilayah itu. Wilayah itu perusahaan apa, milik siapa,” tegasnya.
Pemetaan tersebut, menurut dia, penting untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak. Pemerintah harus mengetahui wilayah rawan, pengelola lahan, hingga kesiapan masing-masing perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di area kerjanya.
Didik juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Ia menilai pemerintah harus berani menindaklanjuti temuan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau wilayah A ini milikmu, terjadi kebakaran, maka kau harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang dan mengusulkan pencabutan izin jika memenuhi dasar hukum.
Meski begitu, Didik menegaskan bahwa sasaran awal evaluasi yang ia dorong bukan langsung perusahaan, melainkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan mandat perda.
Didik menginginkan pembentukan pansus DPRD Kaltim diarahkan pada evaluasi kinerja gubernur dan pemerintah provinsi dalam menangani karhutla. Ia menilai pendekatan tersebut lebih terukur dibandingkan membentuk pansus dengan cakupan persoalan karhutla secara keseluruhan.
“Pansus itu jangan pansus karhutlanya. Tetapi pansus tentang kinerjanya gubernur dalam menangani karhutla,” katanya.
Menurut dia, fokus tersebut memungkinkan DPRD memeriksa apakah pemetaan daerah rawan telah dilakukan, bagaimana kesiapan anggaran, apakah sarana dan prasarana memadai, serta sejauh mana koordinasi lintas instansi berjalan.
DPRD juga perlu menilai apakah kewajiban yang telah ditetapkan melalui perda sudah dijalankan secara maksimal atau sebatas memenuhi prosedur administratif.
“Kalau dilaksanakan, saya rasa pasti dilaksanakan. Tentang maksimalnya belum pasti,” ujar Didik.
Ia menyebut usulan tersebut akan dibawa dalam pembahasan di komisi maupun fraksi. Bentuk tindak lanjutnya masih harus melalui mekanisme dan keputusan internal DPRD.
Didik juga membuka kemungkinan pemanggilan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan sekaligus mengevaluasi penanganan karhutla. Baginya, pengawasan legislatif diperlukan agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap musim kering.
Selain evaluasi kinerja, Didik menempatkan persoalan anggaran sebagai salah satu titik penting. Ia menilai pembiayaan pencegahan dan penanganan karhutla tidak semestinya baru dipikirkan ketika kebakaran sudah terjadi.
Kesiapan anggaran, menurut dia, harus sejalan dengan pemetaan wilayah rawan dan rencana mitigasi. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan personel, peralatan pemadaman, akses menuju lokasi, serta koordinasi antarlembaga telah diperhitungkan sejak awal.
“Sejak awal tahun dong. Jangan tidak dianggarkan dan sebagainya. Ini kan baru mereka bingung,” katanya.
Ia mengingatkan, penanganan bencana tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus menyiapkan langkah sebelum bencana, saat bencana berlangsung, hingga setelah bencana.
Sebab, kebakaran yang tidak ditangani secara menyeluruh berpotensi menyisakan persoalan baru. Kerusakan tutupan lahan, misalnya, dapat meningkatkan risiko erosi dan limpasan air ketika hujan kembali turun, bergantung pada kondisi tanah, topografi, dan tingkat kerusakan kawasan.
“Contoh, ini hutan sudah terlanjur kebakar. Nanti turun hujan, pascabencana karena tidak ada respons, pasti banjir. Apa yang dilakukan?” ujar Didik.
Pernyataan itu menegaskan bahwa evaluasi penanganan karhutla harus mencakup kesiapsiagaan menghadapi dampak lanjutan, bukan hanya menghitung jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
Bagi DPRD, kata Didik, pertanyaan mendasarnya adalah apakah pemerintah provinsi telah menjalankan seluruh mandat pencegahan dan penanggulangan secara terencana, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika karhutla terus berulang sementara regulasi dan perangkat penanganannya telah tersedia, maka evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan menjadi penting. Sebab, keberhasilan penanganan bencana tidak semata-mata diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berikutnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



