Legalitas Kepemilikan Jadi Sorotan dalam Pembahasan Raperda Sempadan Sungai di Samarinda

Foto: Pemaparann Raperda Sempadan Sungai kepada warga RT 36 Jalan DI Panjaitan. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Persoalan legalitas kepemilikan lahan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang digelar di RT 36, Kelurahan Temindung Permai, Jalan D.I. Panjaitan, Sabtu (18/7/2026) malam. Sejumlah warga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status lahan dan mekanisme ganti rugi apabila terdampak program penataan bantaran sungai.

Dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Sempadan Sungai itu, Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Dr. Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menegaskan bahwa bukti kepemilikan lahan menjadi syarat penting bagi masyarakat yang mengajukan kompensasi atas dampak proyek pemerintah.

Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan aset akan menjadi dasar utama dalam proses pemberian ganti rugi.

“Warga wajib membuktikan bahwa rumah itu kepemilikannya ada,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, penataan kawasan sempadan sungai selama ini kerap menghadapi hambatan karena masih banyak bangunan yang berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Kondisi tersebut membuat proses pembebasan lahan dan relokasi menjadi lebih kompleks.

Baca Juga:   Satpol PP Samarinda Bersihkan Sisa Bangunan Liar di Bawah Jembatan Karang Mumus

Thomas kemudian membagikan pengalamannya saat mendampingi proses pembebasan lahan di kawasan Teluk Lerong. Saat itu, ia menemukan sejumlah rumah yang berada di tepi sungai ternyata telah memiliki sertifikat hak milik sehingga pemiliknya berhak memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut, kata dia, menjadi pengecualian karena sebagian besar bangunan di kawasan bantaran sungai umumnya tidak memiliki legalitas kepemilikan.

“Ternyata kok rumah pinggir sungai punya sertifikat?” kenangnya.

Di sisi lain, Thomas menyoroti fenomena yang kerap muncul saat proses relokasi berlangsung. Menurutnya, tidak sedikit penghuni bangunan tanpa izin yang justru paling keras menuntut pembayaran ganti rugi secara cepat.

Ia menilai kondisi tersebut kurang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memiliki dokumen kepemilikan resmi.

“Semua yang ilegal itu minta segera diganti rugi, ya enak dia kan?” katanya.

Meski demikian, Thomas menyebut masyarakat yang belum memiliki sertifikat tetap dapat memperkuat status keberadaan tempat tinggalnya dengan mengurus surat keterangan domisili atau riwayat hunian dari RT maupun kelurahan. Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pendataan pemerintah.

Baca Juga:   Serunya Wisata Kuliner Pedas di Festival Pedas Puas 2024 Samarinda

Selain membahas aspek legalitas, Thomas juga menjelaskan rancangan pengaturan jarak sempadan sungai di wilayah perkotaan. Dalam konsep Raperda, jarak sempadan dirancang lebih fleksibel, yakni berkisar antara tiga hingga lima meter, bergantung pada kondisi infrastruktur pengendali banjir di lokasi.

Apabila telah tersedia tanggul yang memenuhi standar keamanan, maka jarak sempadan dapat ditetapkan lebih dekat.

“Kalau tanggul, itu cuma 3 meter, aman sudah,” jelasnya.

Melalui penyusunan Raperda Sempadan Sungai, DPRD Kota Samarinda berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan dengan memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir dan penataan ruang kota.

Pewarta: Abdi
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER