Langkah Akhir Proyek Pembangunan Insenarator, Pemkot Samarinda Bongkar 57 Bangunan di Kelurahan Baqa

Foto : Personil gabungan Satpol PP yang melakukan pembokaran rumah warga yang bermukim di aset Pemkot Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengatasi persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas insinerator dan tempat penampungan sementara (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang telah menemui puncaknya.

Proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan ini telah menjajaki proses pembongkaran rumah yang bermukim diatas aset pemerintah pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Namun, proses pembangunan sempat terhambat akibat masih adanya warga yang menempati lahan milik pemerintah kota di kawasan tersebut. Meski 38 dari 57 bangunan yang ditertibkan telah menerima tali asih, sebagian lainnya tetap bertahan di lokasi dan meminta penundaan pengosongan.

Padahal sebelumnya, Pemkot Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda telah menempuh berbagai langkah persuasif. Sosialisasi dan mediasi telah dilakukan berulang kali, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Samarinda pada 14 Agustus lalu.

Baca Juga:   Jembatan Mahakam I Ditutup Total, Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Kembar

Dalam forum itu, warga diberi penjelasan terkait status lahan yang merupakan aset pemerintah daerah dan masuk jalur hijau, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dimiliki pribadi.

Meski warga mengakui tidak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB), mereka menyebut selama ini diizinkan memanfaatkan lahan tanpa catatan atau klausul tertentu dari pemerintah. Hal ini menjadi salah satu alasan sebagian warga meminta waktu lebih untuk mencari tempat tinggal baru.

Namun setelah tahapan sosialisasi dan batas waktu pengosongan berakhir, Pemkot akhirnya menempuh langkah terakhir. Sebanyak 57 rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa tetap dieksekusi sesuai kesepakatan.

Penertiban dimulai pukul 07.00 Wita dengan pengerahan alat berat serta sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan perangkat daerah. Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan langsung Satpol PP Kota Samarinda.

Kepala Dinas Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan penertiban dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya telah melalui proses panjang yang melibatkan warga setempat sehingga tindakan penggusuran bukanlah operasi sepihak.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Segera Lunasi Tunggakan Proyek Rp400 Miliar

“Semua sudah dilalui, mulai dari imbauan tertulis dan lisan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ini langkah terakhir,” ujarnya.

Anis menambahkan, Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan aset pemerintah. Dari hasil pendataan ulang, jumlah bangunan yang dibongkar meningkat dari 55 menjadi 57 unit.

Sebanyak 18 pemilik bangunan telah menerima uang tali asih sebesar Rp9 juta per orang, namun hanya dua yang memilih membongkar bangunannya secara mandiri.

Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan seluruh tahapan sudah dijalankan dengan baik, termasuk pemberian waktu tambahan dan sosialisasi hingga batas akhir.

“Tahapan sudah lewat, tidak bisa diakomodasi lagi. Sosialisasi sudah dilakukan berulang kali hingga kemarin,” tegasnya.

Meski demikian, proses eksekusi sempat diwarnai protes. Salah seorang warga, Sirajuddin, meminta tenggat waktu 10 hari untuk memindahkan barang dan mencari tempat tinggal sementara.

“Kasihkan kami kelonggaran, lima belas hari saya siap menantang hitam diatas putih. Kami minta lima belas hari kami kosongkan pak, mana tau kayu-kayu bisa dijual,” ujarnya didepan personel gabungan.

Baca Juga:   Wacana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah Samarinda Bergantung Pasokan Daerah Tetangga

Tanpa menunggu lebih lama, permintaan tersebut ditolak aparat karena dinilai tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah disepakati sebelumnya.

Penertiban ditargetkan rampung dalam satu hari, dengan bantuan tiga ekskavator serta dukungan armada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR untuk memindahkan barang warga ke area belakang PDAM.

“Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan humanis dengan dukungan lintas instansi,” tutup Anis.

Pemkot menegaskan langkah tegas ini menjadi bagian dari penataan kawasan dan percepatan pembangunan insinerator Baqa, yang akan menjadi salah satu titik pengelolaan sampah modern di Samarinda Seberang.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER