Kunci Kontak Masih Tergantung, Warga Samarinda Seberang Kehilangan Motor

SAMARINDA – Nasib apes dialami seorang warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Samarinda Seberang. Motor Honda Scoopy miliknya hilang diambil orang, karena lalai meninggalkan kunci kontaknya tergantung di motor.

Aksi nekat MJ mencuri kendaraan tersebut, harus berakhir di bui. Setelah ditangkap personel Polsek Samarinda Seberang.

Kejadian berawal pada Jumat (4/9/2026) lalu. Saat itu, korban mendatangi ruko miliknya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, korban memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci kontak masih menempel di motor.

“Korban kemudian membuka rukonya. Setelah kurang lebih 30 menit, korban baru teringat kunci motornya masih menempel di kendaraan. Saat dicek ke luar, sepeda motor tersebut sudah hilang,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto.

Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan intensif. Dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga:   'Crazy Rich' Samarinda dan Jejak Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar

Dari hasil rekaman kamera pengawas dan proses profiling, petugas berhasil mengidentifikasi wajah dan identitas pelaku yang berinisial MJ.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami mendapatkan profil pelaku. Informasi yang kami terima menunjukkan keberadaan pelaku bergeser ke wilayah Balikpapan,” kata Iswanto.

Proses penangkapan MJ tidak berjalan mulus. Pelaku sempat terdeteksi oleh petugas sebelum penangkapan akhir, namun nekat melarikan diri.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara hendak menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah anggota kami di lapangan. Beruntung, anggota berhasil mengelak dan tidak mengalami luka,” ungkap Kapolsek.

Mengenai rumor pihak keluarga yang diduga menyembunyikan pelaku, Kompol Iswanto menepis hal tersebut. Pihak kepolisian justru mendapat bantuan dari keluarga tersangka.

“Ibu pelaku sangat kooperatif membantu kepolisian dan memberitahukan keberadaan pelaku. Pihak keluarga di Samarinda Seberang juga kami mintai keterangan hingga akhirnya didapat titik terang bahwa pelaku berada di Balikpapan,” terangnya.

Upaya pelarian MJ berakhir pada Kamis (10/9/2026). Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang yang didukung oleh Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, Balikpapan.

Baca Juga:   Duh, Usai Salat Magrib, IRT Dihantam Balok Kayu Orang Tak Dikenal

Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 2585 BP milik korban. Di hadapan penyidik, MJ mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER