Foto: Anggota DPD RI dari Kaltim, Yulianus Henock Sumual bersama warga Desa Jahab, Kutai Kartanegara. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jahab dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Budi Duta Agromakmur (BDA), kembali mencuat ke tingkat nasional setelah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Konflik yang telah berlangsung sejak akhir 1970-an itu hingga kini belum menemukan titik terang. Anggota DPD RI dari Kaltim, Yulianus Henock Sumual, menyatakan laporan yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan tumpang tindih antara lahan milik masyarakat dengan dua Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, yakni HGU 01 dan HGU 09.
“Dari laporan masyarakat, ada dua HGU yang diduga bersinggungan langsung dengan lahan yang sudah lama mereka garap. Ini yang harus ditelusuri secara menyeluruh agar ada kejelasan hukum bagi kedua pihak,” ujar Henock usai rapat di Kantor DPD RI, Senin (27/4/2026).
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah membentuk tim khusus untuk menangani sengketa tersebut.
Tim yang diketuai Sekretaris Daerah itu diberi waktu selama tiga bulan untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi.
Menurut Henock, jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan antara warga dan perusahaan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan bawa ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di pusat. Bahkan kementerian terkait hingga aparat penegak hukum bisa kami libatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas perusahaan di lahan yang berkaitan dengan HGU yang masa berlakunya disebut telah habis.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas penanaman ulang yang memicu keberatan warga.
Henock menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lokal, terlebih mereka yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan lahan pertanian di tengah ekspansi perkebunan.
“Kita tidak menolak investasi, tetapi harus ada keseimbangan. Hak masyarakat harus dihormati, dan lahan pertanian tidak boleh hilang begitu saja,” katanya.
Di sisi lain, pihak PT Budi Duta Agromakmur menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan konflik secara bertahap bersama pemerintah daerah.
Manager perusahaan, Adi Arianto, menyebut proses koordinasi dengan Forkopimda terus berjalan.
“Penyelesaian masih berproses. Kami bersama pemerintah daerah berupaya agar persoalan ini tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Adi juga mengungkapkan bahwa sebagian sengketa lahan sebelumnya telah diselesaikan, mencakup puluhan hingga ratusan hektare milik masyarakat.
Terkait status HGU yang dipersoalkan, ia menyebut masih dalam tahap administrasi.
“Secara aturan sebenarnya sudah sesuai, tetapi ada perubahan regulasi yang membuat proses penerbitannya belum rampung,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Jahab dalam laporannya menilai aktivitas perusahaan dilakukan tanpa persetujuan mereka dan diduga menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian ekonomi.
Mereka juga mengacu pada ketentuan dalam dokumen AMDAL serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan adanya musyawarah dengan masyarakat.
Atas dasar itu, warga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, termasuk kemungkinan pencabutan apabila terbukti melanggar aturan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



