Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda secara tegas merespons aduan serta surat masuk dari warga terkait polemik pembangunan jalan tembusan Pasar Pagi.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (6/11/2026), legislatif meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk menghentikan sementara aktivitas pengerjaan di lapangan.
Langkah penghentian sementara ini dinilai mendesak agar tidak ada pihak yang dirugikan sembari menunggu keputusan lanjutan. DPRD berharap persoalan di lapangan dapat segera dijembatani oleh Asisten I Sekretariat Kota Samarinda bersama pihak terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai bahwa persoalan teknis di lapangan sebenarnya tidak terlalu besar karena cakupan jalan yang dibangun tergolong sangat pendek.
Jika belum ada titik temu antara pihak kelurahan dan kecamatan, legislatif memastikan siap membuka ruang komunikasi langsung dengan Wali Kota Samarinda guna merampungkan polemik tersebut.
“Kemungkinan besar kita akan berkomunikasi langsung dengan Pak Wali Kota untuk meng-clear-kan permasalahan ini,” ujar Rohim.
Dengan panjang jalur yang tidak sampai seratus meter atau hanya berkisar puluhan meter saja, ia menyayangkan jika proyek tersebut justru memicu diskursus publik yang tidak perlu.
“Ini kan jalan enggak nyampe 100 meter, cuman 50-an meter, janganlah jalan sependek ini memicu keramaian yang sebenarnya tidak terlalu penting,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa secara substansial lembaga legislatif pada prinsipnya sepakat dan mendukung penuh upaya pembenahan infrastruktur kota yang dilakukan pemerintah.
Kendati demikian, apabila aspek estetika tata kota justru mengorbankan fungsi substansial serta mengganggu kenyamanan dan aspek ekonomi masyarakat sekitar, maka penataan tersebut wajib ditinjau ulang.
“Secara substansi kita akan setuju saja dengan pembenahan.”
Ia juga menyebut bahwa titik temu persoalan yang sifatnya substansi, seperti jalan dan sarana prasarana yang bagus. Hanya saja untuk estetika ia berharap itu tidak dipaksakan jika ternyata mengganggu aspek ekonomi dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan interaksi ekonomi.
Pihak legislatif optimistis bahwa hambatan yang ada saat ini murni berkisar pada persoalan penyesuaian estetika semata. Oleh karena itu, penyelesaian administratif di tingkat internal Pemkot Samarinda diyakini mampu menuntaskan keresahan warga tanpa harus mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kayaknya hanya di persoalan estetikanya saja, ya. Dan sepertinya itu akan clear di internal Pemkotlah untuk menyelesaikannya,” jelasnya.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



