Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Pelaksanaan razia siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda di sejumlah sekolah menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai penertiban semacam itu sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Menurutnya, penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan aparat kepolisian, sehingga Dishub tidak bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi yang jelas.
“Kalau berbicara soal razia pelanggaran lalu lintas, tentu harus ada pendampingan dari kepolisian karena itu memang ranah mereka,” ujarnya kepada awak media.
Selain soal kewenangan, Adnan juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan pihak sekolah sebelum razia dilakukan.
Ia menyebut pemberitahuan lebih awal dapat membantu sekolah memberikan imbauan kepada siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor apabila belum memenuhi syarat berkendara.
Menurutnya, langkah antisipasi seperti itu lebih efektif dibanding melakukan razia secara mendadak di lingkungan pendidikan.
“Sekolah perlu diberi informasi sebelumnya supaya bisa menyampaikan kepada siswa dan orang tua. Jadi pendekatannya lebih tertib dan tidak terkesan tiba-tiba,” katanya.
Adnan mengingatkan bahwa aturan terkait usia minimal pengendara sudah jelas, yakni 17 tahun dan wajib memiliki SIM. Namun demikian, ia berharap penegakan aturan terhadap pelajar tetap mengedepankan sisi edukatif.
Ia menilai upaya penertiban memang penting demi keselamatan siswa di jalan raya, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di lingkungan sekolah.
“Intinya aturan tetap harus ditegakkan, tapi caranya juga harus mendidik. Jangan sampai siswa merasa ditekan, padahal tujuan utamanya untuk keselamatan mereka sendiri,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



