Komisi II DPRD Samarinda Selidiki Polemik Penghentian Sepihak Aktivitas UMKM Teras Samarinda

Foto: Ketua Komisi II Iswandi saat memimpin jalannya audiensi. (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Audiensi bersama Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda pada Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut dilangsungkan menyusul adanya pengaduan resmi dari para pedagang dan pelaku usaha mikro yang merasa dirugikan akibat penghentian aktivitas berjualan di kawasan Teras Samarinda pada event yang berlangsung tepat sebulan lalu pada 27 September 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan lembaganya telah menerima surat pengaduan dari para pedagang terkait penertiban yang terjadi pada tanggal 26 September lalu.

Berdasarkan penelusuran awal, kebijakan pembongkaran tenda dagangan tersebut dilakukan secara mendadak atas instruksi lisan dari Asisten II Pemerintah Kota Samarinda.

“Segala sesuatu mereka lakukan kan ada dasar hukumnya,” ujar Iswandi.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun instansi terkait semestinya berpijak pada aturan hukum yang jelas, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Minta Kuota Biosolar Tak Pangkas Penghasilan Sopir Truk

Kendati demikian, persoalan di lapangan menjadi semakin dilematis bagi para pelaku usaha kecil karena para pedagang sebelumnya telah terikat kontrak sewa resmi dengan Perumda Varia Niaga selaku badan pengelola kawasan.

Pada rapat tersebut juga, Iswandi menemukan akar permasalahan berupa perintah tersebut tidak diterbitkan secara resmi atau dengan hitam diatas putih, ia menyebutkan bahwa arahan itu dilakukan hanya secara lisan oleh Asisten II Setda Kota Samarinda.

“Tadi disebutkan bahwa instruksi tersebut hanya berupa lisan,” ungkapnya.

Akibat instruksi mendadak tersebut, para pedagang mengaku kebingungan dan merasa dirugikan secara ekonomi. Mereka telah menempuh prosedur sewa yang sah secara kelembagaan, namun di sisi lain harus menghadapi penghentian aktivitas secara sepihak tanpa solusi relokasi yang memadai.

“Ini kan berarti ada yang tidak benar secara administratif,” tegasnya.

Merespons carut-marut tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pencarian solusi konkret tidak akan bisa dicapai tanpa mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait di satu meja.

Kebijakan penataan kawasan publik mestinya tetap mengedepankan asas pemberdayaan ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan hak-hak para pelaku usaha mikro yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Baca Juga:   Dapat Dana Rp 317 Miliar, Pemkot Samarinda akan Susun Program Usulan

Sebagai tindak lanjut dari rapat audiensi tersebut, DPRD Kota Samarinda telah menjadwalkan agenda lanjutan dengan memanggil Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, serta unsur asosiasi pedagang.

Pertemuan lanjutan ini diharapkan mampu melahirkan keputusan final yang adil bagi semua pihak serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan operasional UMKM di Teras Samarinda. (adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER