DPRD Samarinda Minta Kuota Biosolar Tak Pangkas Penghasilan Sopir Truk

Foto: Demonstrasi sopir truk terhadap pembatasan kuota pembelian Biosolar bersubsidi. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Rencana pembatasan kuota pembelian Biosolar bersubsidi di Samarinda mulai 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar penataan distribusi BBM bersubsidi tidak justru menekan pendapatan para sopir angkutan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda dari Fraksi Pembangunan Kebangkitan Bergelora, Aris Mulyanata, mengatakan tujuan pemerintah menata distribusi Biosolar agar subsidi lebih tepat sasaran dapat dipahami.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan dengan melibatkan kelompok yang paling terdampak.

“Tujuannya pemerintah kota sebenarnya baik, supaya subsidi tepat sasaran. Tapi teman-teman pengemudi dan pelaku usaha mestinya dilibatkan dalam pembuatan regulasi,” kata Aris.

Pernyataan itu disampaikan setelah ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi di Balai Kota Samarinda.

Dalam aksi tersebut, ratusan armada truk memadati Jalan Kesuma Bangsa hingga menyebabkan kemacetan yang disebut mencapai sekitar empat kilometer.

Aris menilai persoalan Biosolar tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi subsidi. Bagi sopir truk, waktu yang dihabiskan untuk mengantre BBM berpengaruh langsung terhadap produktivitas dan penghasilan.

Baca Juga:   Ruang Fiskal Masih Terbatas Hingga 2027, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Susun Skala Prioritas Pembangunan

Karena itu, penerapan sistem kupon maupun nomor antrean harus benar-benar mampu mengurangi waktu tunggu. Pemerintah, kata dia, jangan sampai hanya memindahkan lokasi antrean dari SPBU ke tempat pengambilan kupon.

“Jangan sampai aturan yang dibuat justru berdampak terhadap penghasilan teman-teman sopir,” ujarnya.

Menurut Aris, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama FGSS dan pelaku usaha angkutan sebelum kebijakan diterapkan.

Mekanisme pembelian, pembagian kuota, hingga sistem antrean perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ia mengakui antrean panjang kendaraan pengangkut barang di sejumlah SPBU Samarinda memang menjadi masalah.

Kendaraan bahkan kerap menggunakan badan jalan karena harus menunggu berjam-jam sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, menurut Aris, adalah pengaturan jam antrean. Dengan jadwal yang jelas, sopir dapat mengatur waktu kerja dan istirahat tanpa harus terlalu lama menunggu di sekitar SPBU.

“Kalau jamnya diatur, sopir juga bisa mengatur waktu istirahat. Jangan sampai mereka terus-menerus menunggu di pinggir jalan,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar pengaturan tersebut tidak sekadar memindahkan antrean.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Ajukan Skema Operasional Sementara Untuk Pengoperasian Hotel Atlet Sempaja

Jika sopir tetap harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan kupon atau nomor antrean, maka persoalan utamanya belum terselesaikan.

Aris juga menyebut penataan Biosolar di daerah harus tetap mengacu pada ketentuan nasional, termasuk Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Dalam ketentuan tersebut, pembelian Biosolar bersubsidi dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Untuk kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, batas pembelian ditetapkan maksimal 50 liter per hari.

Pembelian juga dilakukan menggunakan sistem digital dan QR Code. Apabila pembelian melebihi batas volume subsidi yang ditetapkan, kelebihannya akan dihitung menggunakan harga komersial atau nonsubsidi.

Aris meminta ketentuan tersebut disosialisasikan secara terbuka kepada para pengemudi. Dengan demikian, para sopir memahami batas pembelian dan mekanisme yang akan diterapkan.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi munculnya praktik jual beli kupon apabila sistem tersebut diberlakukan.

Baca Juga:   1.223 Orang Kena PHK, DPRD Samarinda Soroti Jaminan Kesehatan Korban PHK

“Jangan sampai antrean ini dimanfaatkan oknum untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Menurut Aris, jika kupon tetap digunakan, pemerintah harus memastikan sistemnya transparan, mudah diawasi dan tidak menimbulkan biaya tambahan bagi sopir.

Ia berharap aksi para sopir menjadi momentum untuk mempertemukan pemerintah dengan kelompok pengemudi dan pelaku usaha angkutan.

Pemerintah berkepentingan memastikan subsidi tepat sasaran, sementara sopir membutuhkan kepastian akses BBM tanpa kehilangan waktu kerja secara berlebihan.

“Harapannya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat. Teman-teman sopir mendapatkan kemudahan dalam memperoleh BBM, pemerintah juga mendapatkan manfaat untuk menginventarisasi kendaraan dan memastikan kelayakan jalan,” jelasnya.

DPRD Samarinda, lanjut Aris, akan terus mengawasi penerapan kebijakan tersebut dan siap memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dengan para sopir apabila muncul kendala.

Bagi Aris, penataan Biosolar memang diperlukan. Namun, penataan tidak boleh berubah menjadi pembatasan yang justru mengurangi penghasilan masyarakat yang menggantungkan hidup dari kendaraan angkutan.

Pemerintah diminta memastikan kebijakan yang direncanakan mulai berlaku 1 September 2026 benar-benar menyelesaikan persoalan antrean dan distribusi BBM, bukan sekadar menambah prosedur baru bagi para sopir.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER