Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Audiensi strategis bersama jajaran pemerintah kota, unsur kecamatan, kelurahan, hingga dinas terkait guna membahas pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) di kawasan Polder Air Hitam. Langkah komprehensif ini ditempuh untuk merespons lonjakan jumlah pedagang serta menjaga ketertiban tata ruang publik.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, terungkap adanya peningkatan drastis jumlah pelaku usaha mikro di kawasan tersebut. Jika pada awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya jumlah pedagang hanya berkisar antara 60 hingga 80 orang, kini populasinya melonjak hingga hampir mencapai 200 pelaku usaha.
Pertumbuhan masif ini menimbulkan berbagai kendala lapangan, mulai dari kesulitan parkir hingga persoalan kebersihan yang sulit dikendalikan.
“Sekarang jumlahnya sudah hampir 200, parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” ujar Iswandi, Jumat (23/10/2026).
Pihak DPRD menilai penanganan cepat harus dilakukan sejak dini agar masalah di kawasan tersebut tidak semakin memburuk di kemudian hari.
“Lebih baik kita mengantisipasi daripada menunggu masalah muncul di belakang,” tegasnya.
Secara regulasi, Peraturan Daerah (Perda) menetapkan bahwa kawasan Polder Air Hitam merupakan aset fasilitas publik untuk olahraga dan wisata sehingga tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial atau berjualan.
Kendati demikian, DPRD berupaya menghadirkan solusi jalan tengah guna mengakomodasi kelangsungan ekonomi para pedagang mikro di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Menurut perdanya tidak boleh jualan di situ, ini jalan tengah sementara,” jelas Iswandi.
Berdasarkan rekomendasi rapat, pengelolaan penataan pedagang ini nantinya akan berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskumi) Kota Samarinda yang bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
Selain itu, aspek operasional harian seperti kebersihan dan pengaturan parkir juga berpotensi melibatkan Rukun Tetangga (RT) di sekitar lokasi.
“Siapa tahu RT ini yang bisa mengelola kebersihan, parkirnya,” ungkap Iswandi.
Guna mengantisipasi gejolak di masa depan, para pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai yang menegaskan bahwa izin berjualan ini bersifat sementara.
Hal ini diperlukan agar para pedagang tidak melakukan aksi protes ketika pemerintah kelak memberlakukan penertiban atau penataan permanen.
“Harus hitam di atas putih, agar saat ditertibkan tidak ada protes lagi,” pungkasnya. (adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



