SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Tersangka berinisial A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), ditahan pada Kamis (25/9/2025). Ia diduga terlibat dalam kerja sama jual beli batu bara yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan perkara yang sama yang telah menjerat empat terdakwa lain. Empat terdakwa sebelumnya adalah IGS (mantan Dirut Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur CV. Al Ghozan), SR (Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya), dan MNH (Dirut Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul).
Toni menjelaskan Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka. Atas dasar itu, tersangka A langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, mengingat pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kasus ini bermula ketika IGS, selaku Dirut Perusda BKS, melakukan pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan melanggar ketentuan melalui serangkaian kerja sama jual beli batu bara dengan beberapa pihak, termasuk tersangka A, pada kurun waktu 2017–2020,” ungkap Toni.
Kerja sama tersebut dinilai melawan hukum karena dilakukan tanpa proposal, kajian/studi kelayakan, analisis risiko bisnis, serta tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Gubernur Kaltim. Selain itu, baik Perusda BKS maupun PT pihak terkait tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang merupakan syarat wajib untuk kegiatan jual beli batu bara.
“Perbuatan para terdakwa dan tersangka A ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Peran Spesifik Tersangka A: Perkaya Diri dengan Dana Investasi Perusda
Toni memaparkan, peran spesifik tersangka A sebagai Direktur Operasional PT KBA adalah melakukan dua kali perjanjian jual beli batu bara dengan Perusda BKS pada tahun 2019 yang tidak tercantum dalam RKAP dan tanpa persetujuan KPM/Badan Pengawas.
“Total dana investasi sebesar Rp7.194.863.838, diterima PT KBA dari Perusda BKS terkait kerja sama ini. Dana tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Perusda BKS, yang berakibat memperkaya tersangka A,” jelasnya.
Selain itu, tersangka A juga disebut berperan menginisiasi perjanjian kerja sama antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya, yang juga dilakukan tanpa prosedur dan izin yang dipersyaratkan. Sebagian dari pembayaran yang diterima PT. Raihmadan Putra Berjaya turut digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka A dan IGS dari kasus ini adalah senilai kurang lebih Rp7.194.863.838, dari total keseluruhan kerugian negara,” tutup Toni.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R






