spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Baru! Ganja Hampir Setengah Kilogram Diselundupkan dalam Sleeping Bag di Samarinda

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus unik. Ganja seberat 447 gram netto yang dikirim dari Medan menuju Samarinda ditemukan tersembunyi di dalam kantong tidur (sleeping bag) melalui jasa ekspedisi.

Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, menjelaskan bahwa temuan ini berkat kerja sama yang baik dengan pihak jasa pengiriman.

“Kami mendapatkan informasi dari intelijen J&T mengenai adanya satu paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Paket ini dikirim dari Medan dengan tujuan Samarinda,” kata Tejo.

Bermodal informasi tersebut, Tim BNNP Kaltim segera bergerak. Pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim mendatangi kantor J&T di Jalan Mulawarman, Kecamatan Karang Mumus, Samarinda. Setelah dilakukan pengecekan, kecurigaan petugas terbukti. Tim BNNP bersama pegawai J&T membuka paket berbungkus plastik perak dengan nomor resi JD0462359070.

“Saat paket dibuka, kami menemukan dua buah sleeping bag. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam masing-masing sleeping bag itu kami temukan narkotika Golongan I jenis ganja kering,” jelas Tejo.

Baca Juga:   BNNP Kaltim Bekuk Pengedar Sabu 1 Kilogram, Jaringan Besar Terungkap

Total berat ganja yang disita mencapai 447 gram netto. Paket tersebut tercatat dikirim atas nama Nambooutdors dari Medan dan ditujukan kepada Firdaus dengan alamat di Jalan Harmonika, Samarinda Ulu.

Meski barang bukti berhasil diamankan, Tim BNNP Kaltim hingga kini belum berhasil menangkap para pelaku. Baik nama pengirim maupun penerima yang tertera pada resi paket diduga menggunakan identitas dan alamat fiktif.

“Kami segera melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim dan pemesan ganja ini. Karena pelaku menggunakan alamat fiktif, mereka telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Tejo.

Para tersangka yang berstatus DPO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkotika lintas provinsi. Barang bukti ganja tersebut kini diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Kumat, Residivis Pencurian Gasak Jam Tangan Bermerk & HP Milik Warga

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

BERITA POPULER