Karhutla di Kaltim Meluas, 413 Kejadian Capai 936,96 Hektare

SAMARINDA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus meluas. Hingga 19 Agustus 2026, tercatat 413 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 936,95 hektare. Di tengah kondisi itu, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud meminta seluruh bupati dan wali kota tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan.

Pemprov Kaltim meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla yang berpotensi meningkat di tengah fenomena El Nino.

Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan secara bersama untuk mengantisipasi potensi kekeringan, kebakaran hutan, lahan maupun semak.

Rudy juga meminta setiap daerah segera menyusun, memperbarui dan melakukan simulasi rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana. Rencana operasi penanganan juga harus melibatkan seluruh unsur, mulai pemerintah, masyarakat, akademisi, media hingga dunia usaha.

“Termasuk memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini kekeringan dari BMKG,” pesan Rudy.

Selain kesiapan menghadapi karhutla, pemerintah daerah diminta mengantisipasi dampak kekeringan dengan melakukan analisis serta identifikasi wilayah yang berpotensi terdampak.

Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) secara berkelanjutan juga perlu diperkuat untuk menjaga ketersediaan air. Pemerintah daerah diminta memastikan kapasitas danau, waduk, embung, kolam retensi serta berbagai fasilitas penyimpanan air buatan tetap terjaga.

Baca Juga:   Keren, Tiga Pemuda Kutim Dapat Beasiswa ke Chaoyang University

Masyarakat juga perlu diedukasi mengenai penghematan penggunaan air bersih dan penerapan pola budidaya pertanian yang lebih hemat air.

Di wilayah rawan kekeringan, pemerintah kabupaten dan kota diminta menyiapkan logistik dan peralatan pendukung, seperti tangki air bersih dan pompa air. Pemerintah daerah juga diarahkan menyiapkan alternatif pemenuhan kebutuhan air masyarakat, termasuk pembangunan sumur bor dan pengaturan distribusi air.

Untuk mencegah meluasnya karhutla, pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan titik panas melalui sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan dan BMKG.

Analisis dan identifikasi terhadap wilayah yang berpotensi terdampak kebakaran juga harus dilakukan secara berkala.

Rudy meminta sosialisasi kepada masyarakat diperkuat hingga tingkat desa, kampung dan dusun. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat melalui para kepala desa, kepala kampung, dan kepala dusun di masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka dan membersihkan lahan serta melakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api,” tegasnya.

Apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan lahan, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kesiapan sarana dan prasarana pemadaman juga harus dipastikan, termasuk mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:   PKKMB Unmul 2025 Tuai Kritik: Disambut Pejabat dan TNI, Bukan Semangat Akademik

Gubernur bahkan meminta pemerintah kabupaten dan kota menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Menetapkan kebijakan daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegas Rudy.

Setiap pelanggaran, lanjutnya, harus ditindak sesuai ketentuan hukum, baik berupa sanksi administratif, denda maupun pidana.

Penguatan koordinasi juga harus dilakukan antara BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI/Polri, perangkat daerah terkait serta kelompok dan asosiasi masyarakat. Pengawasan di kawasan rawan karhutla diminta ditingkatkan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah juga diminta memantau tinggi muka air tanah (TMAT) di lahan gambut, terutama kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jika kondisi TMAT masuk kategori rawan dan sangat rawan, langkah pembasahan lahan harus segera dilakukan.

Masyarakat juga didorong terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan melalui penguatan satuan tugas karhutla.

Kesiapsiagaan tersebut semakin mendesak karena kejadian karhutla meningkat tajam dalam hitungan hari.

Data Pusdalops BPBD Kaltim sejak Januari hingga 10 Agustus 2026 mencatat 196 kejadian karhutla dengan luas area terdampak 388,8 hektare. Sedangkan data BPBD Kaltim hingga 19 Agustus menunjukkan jumlahnya telah mencapai 413 kejadian dengan luas terbakar 936,95 hektare.

Artinya, dalam sembilan hari pencatatan bertambah 217 kejadian, sedangkan luas lahan terbakar bertambah 548,15 hektare.

Baca Juga:   Perangi Media Abal-abal, Pemprov Kaltim Perketat Regulasi Media

Kutai Barat mencatat luasan terbakar terbesar hingga 19 Agustus, mencapai 269,34 hektare dari 70 kejadian. Kutai Kartanegara menyusul dengan 215,38 hektare dari 52 kejadian.

Paser menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 85 kejadian dengan luas terbakar 178,69 hektare. Samarinda mencatat 75 kejadian dengan luas 88,60 hektare.

Sementara sebaran titik panas pada 11 Agustus 2026 tercatat sebanyak 65 titik berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua, 224 titik dari satelit NOAA, 191 titik dari satelit SNPP, dan tidak terdapat titik panas berdasarkan satelit Landsat 8.

Sebelumnya, pada 1 April 2026, Gubernur Rudy Mas’ud telah menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026.

Kemudian pada 4 Agustus 2026, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan juga telah menyampaikan peringatan dini dan kesiapsiagaan karhutla kepada seluruh BPBD kabupaten/kota di Kaltim.

Selama musim kemarau, bupati dan wali kota diminta melaporkan perkembangan kondisi wilayah masing-masing secara berkala melalui Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 0811-5844-722.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan usaha yang telah dilakukan selama ini. Mari bersama kita cegah karhutla dan lakukan antisipasi kekeringan di Kalimantan Timur,” tutup Rudy.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

BERITA POPULER