spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajati Kaltim Tengah Tangani Kasus Korupsi Perusda Yang Buat Usaha “Akal-akalan”

SAMARINDA – Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim disebut mengadakan usaha “akal-akalan” dengan membentuk anak perusahaan dan menyertakan modal didalamnya. Hal ini jadi modus dalam beberapa kasus korupsi, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Setiyono, dalam konfrensi pers Capaian Kinerja Kejati Kaltim semester I 2023, yang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023), modus ini belakangan ditemukan dalam kasus korupsi di dalam Perusda.

Ia menyebut, Perusda yang dimaksud membentuk anak perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis yang justru merugikan daerah.

“Diberikan modal lalu seolah-olah dipakai untuk usaha ternyata usaha itu akal-akalan. Diharapkan kalau usaha itu gagal maka jadi kerugian usaha,” terang Hari.

Kejati Kaltim sendiri telah merampungkan penyidikan kasus korupsi terhadap Perusda milik Kaltim. Perusda tersebut yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Migas Mandiri Pratama Hilir. Perkaranya saat ini, sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Baca Juga:   Masa Kerja Enam Bulan, Pansus Investigasi Pertambangan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

“Ini yang kami coba masuki, dari yang sebelumnya hanya proyek-proyek saja, tapi kita mulai masuk ke perusahaan daerah,” tandasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut Kajati Kaltim turut mengungkap kasus yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2023. Ada 10 perkasa yang tengah dalam proses penyidikan, 11 perkara dugaan korupsi yang dalam proses penyelidikan, dan 12 perkara dalam proses penuntutan. Total Rp10 miliar lebih keuangan negara yang telah diselamatkan Kejati Kaltim. (eky)

BERITA POPULER