SAMARINDA – Penyusunan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk 2027 tak sekadar berkutat pada penyesuaian pendapatan dan belanja. Hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian, terutama menyangkut ketepatan penganggaran, penempatan belanja pokok-pokok pikiran (pokir) sesuai daerah pemilihan (dapil), hingga mekanisme belanja barang dan jasa.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (3/11/2026) malam. Rapat tersebut membahas hasil koordinasi dan supervisi pencegahan KPK terhadap kegiatan kedewanan Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pembahasan juga berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Penyesuaian dilakukan menyusul surat dari kementerian terkait kepastian dana transfer yang akan diterima daerah pada tahun mendatang.
“Jadi kita juga lakukan penyesuaian belanja,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai usai rapat.
Kepastian dana transfer menjadi salah satu faktor penting dalam menyusun postur anggaran. Sebab, besaran pendapatan yang tersedia akan menentukan ruang belanja pemerintah daerah, termasuk untuk membiayai program pembangunan maupun kebutuhan operasional pemerintahan dan DPRD.
Namun, di tengah penyesuaian fiskal tersebut, catatan KPK juga menuntut pembenahan dalam proses penganggaran. Sri menyebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketepatan penempatan belanja pokir agar sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
“Diharapkan belanja pokir itu sesuai dengan dapil,” ujarnya.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dan kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Karena bersumber dari aspirasi publik, penempatannya perlu mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata di mana suatu program ditempatkan, melainkan bagaimana proses pengusulan, penetapan, hingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan lokasi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting agar belanja yang menggunakan uang publik tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Selain pokir, belanja barang dan jasa juga masuk dalam perhatian pemerintah daerah. Sri mengatakan, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Belanja barang dan jasa agar sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Menurut Sri, terdapat sejumlah masukan lain dari hasil supervisi yang turut dibahas bersama DPRD. Pemerintah daerah, kata dia, akan menjadikan catatan tersebut sebagai perhatian dalam proses penyusunan anggaran.
Sementara itu, terkait kebutuhan operasional dan agenda kedewanan, Sri menjelaskan, anggarannya berada dalam alokasi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan demikian, kebutuhan tersebut tidak serta-merta harus dipahami sebagai tambahan anggaran baru bagi DPRD.
“Masing-masing perangkat daerah sudah ada alokasi. Dari alokasi itu digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk agenda-agenda kedewanan,” jelasnya.
Pembahasan hasil supervisi KPK ini berlangsung ketika Kaltim juga harus menyesuaikan rencana belanja dengan kepastian kemampuan fiskal 2027. Tantangannya bukan hanya menjaga agar program prioritas tetap berjalan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memiliki dasar, peruntukan, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Sri menegaskan, proses penganggaran masih berlanjut. Setelah penyusunan KUA-PPAS mencapai kesepakatan, pemerintah daerah akan masuk ke tahapan penyusunan nota keuangan dan pembahasan anggaran bersama DPRD.
Pemprov Kaltim menargetkan persetujuan bersama terhadap APBD 2027 dapat dilakukan pada 30 November 2026. Setelah itu, dokumen anggaran akan menjalani proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Dengan demikian, catatan supervisi KPK bukan hanya menjadi bahan rapat, tetapi juga perlu tercermin dalam dokumen anggaran dan pelaksanaannya. Ukuran akhirnya bukan seberapa banyak rekomendasi dibahas, melainkan sejauh mana penganggaran menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



