Komisi I Minta Pemkot Samarinda Telusuri Asal-Usul Lahan Eks Lokalisasi Bayur

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengusut kembali riwayat kepemilikan lahan eks Lokalisasi Bayur, Kecamatan Samarinda Utara yang diklaim warga namun tercatat sebagai aset daerah, agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil tanpa membebani masyarakat lewat jalur pengadilan.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu (4/11/2026). Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Komisi I—Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam—menindaklanjuti aduan warga bernama Mat Sahrih. RDP ini turut menghadirkan perwakilan Bagian Hukum Setda Samarinda, Dinas Sosial, BPKAD, Kantor ATR/BPN, pihak kecamatan, serta kelurahan setempat.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, masyarakat diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak sekitar tahun 1980. Namun secara mendadak, lahan tersebut dimasukkan ke dalam daftar pencatatan aset Pemkot Samarinda pada tahun 2014 berdasarkan pendataan tim TP4SK.

“Pendataan dilakukan oleh tim, kemudian dimasukkan ke dalam aset tanpa melibatkan masyarakat,” ujar Samri.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kinerja Vendor

Masalah ini baru disadari warga ketika berupaya mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Upaya pengurusan dokumen tersebut menemui jalan buntu karena pihak kelurahan hingga kecamatan menolak menandatangani berkas dengan alasan lahan sudah terdaftar sebagai aset pemerintah daerah.

Di samping itu, terungkap pula indikasi dugaan perubahan dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur pada masa lalu. Surat kepemilikan warga diduga diubah namanya saat pengurusan administrasi demi memperoleh pembayaran kompensasi atau fee dari perusahaan tambang.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, jangan sedikit-sedikit masyarakat diarahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Meskipun terdapat pengakuan dari mantan pejabat terkait bahwa lahan tersebut memang milik masyarakat, penghapusan dari daftar aset daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses pengeluaran aset pemerintah membutuhkan mekanisme hukum formal, sementara warga memiliki keterbatasan biaya dan waktu jika harus bersengketa di pengadilan.

Mengingat luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 10 hektare dengan nilai yang cukup besar, Komisi I meminta kepala daerah bertindak bijak. Pemkot diminta mempelajari ulang seluruh riwayat penguasaan tanah serta memanggil para saksi sejarah sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Soroti Ketergantungan Pangan dari Luar Kaltim

“Kalau secara nurani kita yakini ada kesalahan administrasi, harus ada kebijakan nyata,” jelasnya menutup.(adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER