Gasak Honda Vario di Kost Orange Samarinda, Duo Pengangguran Diringkus Polisi

Teks photo : Kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah motor Vario diamankan oleh personil Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA — Sepeda motor Honda Vario 150 milik warga raib dari halaman Kost Orange di Samarinda Ulu. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kedua tersangka yakni Bambang Septian (35) dan Herman (32). Keduanya diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di dua lokasi berbeda pada Sabtu (26/9/2026).

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi Jafar, dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9/2026), mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan P. Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Saat itu, sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT-3428-BBZ diparkir di halaman depan Kost Orange oleh keponakan pelapor.

Namun, ketika hendak digunakan sekitar pukul 06.30 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga:   Hati-hati Buang Sampah Sembarangan, Bisa Terpantau 'Wani Lapah'

Pencarian di sekitar lokasi sempat dilakukan, tetapi sepeda motor tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarinda Ulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penelusuran di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (26/9/2026).

Bambang Septian lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selanjutnya, polisi menangkap Herman sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya secara bersama-sama mencuri sepeda motor Honda Vario di lokasi tersebut,” terang AKP Asriadi Jafar, Selasa (29/9/2026).

Petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi KT-3428-BBZ sebagai barang bukti utama.

Baca Juga:   Andi Harun Ajak Masyarakat Tingkatkan Edukasi dan Kewaspadaan Terhadap Bencana Geologi

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini Bambang Septian dan Herman beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” Tandanya.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER