El Nino Mengancam Polresta Catat 15 Kebakaran Lahan di Samarinda

SAMARINDA – Ancaman kemarau panjang mulai menjadi perhatian serius di Samarinda. Di tengah peringatan potensi El Nino kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang diprediksi bertahan hingga awal 2027, Polresta Samarinda mencatat sedikitnya 15 peristiwa kebakaran lahan sepanjang Juli hingga 11 Agustus 2026.

Kondisi tersebut mendorong kepolisian memperketat kesiapsiagaan dan pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama memasuki periode puncak musim kemarau Juli hingga September 2026.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menginstruksikan jajaran hingga tingkat polsek untuk melakukan penyelidikan setiap kali terjadi kebakaran lahan. Pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan maupun melakukan kelalaian yang menimbulkan dampak luas akan ditindak tegas.

“Setiap terjadi kebakaran lahan, saya sudah perintahkan jajaran Reskrim di Polresta maupun Polsek untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang berdampak luas hingga membahayakan pemukiman dan menimbulkan korban, harus ditindak tegas,” ujar Kombes Pol Hendri Umar usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Mako Polresta Samarinda, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:   Samarinda Food Week 2024: Festival Kuliner Terbesar Masih Berlanjut, Jangan Lewatkan Keseruannya!

Berdasarkan data Polresta Samarinda, 15 kejadian karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Empat kecamatan menjadi zona yang mendapat perhatian lebih, yakni Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.

Meski seluruh titik api yang tercatat sejauh ini berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke permukiman maupun objek vital, kepolisian menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap remeh.

PHOTO 2026 08 11 11 54 34 1

Terlebih, potensi kekeringan akibat fenomena iklim dapat meningkatkan kerawanan kebakaran. Karena itu, langkah pencegahan dinilai harus dilakukan sebelum api muncul dan meluas.

Hendri meminta jajarannya tidak hanya bergerak ketika kebakaran telah terjadi. Patroli dan deteksi dini di kawasan rawan perlu diperkuat, termasuk memberikan imbauan langsung kepada pemilik lahan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai api membesar. Begitu ada tanda-tanda awal, patroli dan imbauan langsung kepada pemilik lahan harus digencarkan secara masif agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Hendri.

Upaya pencegahan juga akan dilakukan melalui patroli dan pembinaan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Basarnas, pemadam kebakaran, hingga relawan di tingkat kelurahan.

Baca Juga:   Warga Sungai Dama Desak Ganti Rugi Layak, Tolak Kompensasi Rp5 Juta dari Proyek Terowongan Samarinda

Kolaborasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk mempercepat deteksi titik api sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Polresta Samarinda juga menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Aspek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun lalai menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Dengan meningkatnya potensi kekeringan dan masih munculnya kebakaran lahan di sejumlah wilayah Samarinda, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan yang vegetasinya mudah terbakar.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER