40 Ribu Pekerja Tambang Terancam, Samsun Kritik Kebijakan Pusat

Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Samsun menyoroti kebijakan pemangkasan target produksi batu bara yang berpotensi berdampak terhadap puluhan ribu pekerja di Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Kalimantan Timur hidup di atas salah satu lumbung batu bara terbesar Indonesia. Komoditas tersebut masih menjadi penopang utama ekonomi daerah dan dibutuhkan pasar. Namun, puluhan ribu pekerja tambang kini justru dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan.

Kondisi tersebut mendapat kritik keras Anggota Komisi III DPRD Kaltim M. Samsun. Ia menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semata-mata persoalan bisnis perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memberikan kepastian.

“Prihatin, Mas. Ini negara kayaknya sudah salah urus. Sumber daya kita banyak, yang membutuhkan batu bara juga banyak. Sampai kita harus PHK orang, itu kan salah urus,” kata Samsun, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah kebijakan pemerintah memangkas target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara nasional 2026 dari 795 juta ton menjadi 600 juta ton.

Pemangkasan sekitar 195 juta ton tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri pertambangan di Kaltim.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memproyeksikan sekitar 40 ribu dari kurang lebih 180 ribu pekerja sektor pertambangan berpotensi terdampak efisiensi apabila pengurangan produksi benar-benar berlangsung.

Baca Juga:   Jahidin Sosialisasikan Perda Kepemudaan, Dorong Pemuda Kaltim Jadi Agen Perubahan

Dampaknya bahkan mulai terlihat sebelumnya. Di Kabupaten Berau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat 1.105 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga November 2025. Sebagian besar berasal dari perusahaan pertambangan dan subkontraktornya.

Menurut Samsun, persoalan terbesar bukan sekadar berkurangnya volume produksi. Ia menyoroti ketidakpastian regulasi yang membuat perusahaan sulit menyusun perencanaan bisnis jangka panjang.

Perusahaan, kata dia, telah membuat rencana investasi, memperoleh perizinan, hingga mendapatkan RKAB. Ketika target produksi kemudian dikurangi, perencanaan yang telah disusun ikut terdampak.

“Negara enggak usah ikut berbisnis dengan rakyat. Biarkan rakyat menjalankan bisnisnya. Tugas negara membuat regulasi yang benar supaya investor merasa aman. Yang terjadi sekarang justru regulasi berubah-ubah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menjaga konsistensi kebijakan sehingga dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan investasi.

“Indonesia tetap Indonesia. Pemerintahnya juga tetap pemerintah Indonesia. Yang berubah hanya rezim setiap lima tahun. Tapi regulasi jangan ikut berubah-ubah sesuai kemauan rezim. Investor mana yang mau bertahan kalau kepastian hukumnya seperti ini,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi krusial karena perekonomian Kaltim hingga kini masih sangat bergantung pada sektor pertambangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 43,19 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim pada 2023, dengan nilai sekitar Rp364,3 triliun.

Baca Juga:   Aksi 214 Memanas, Wartawan Dilarang Meliput di Dalam Kantor Gubernur Kaltim

Pada 2024, porsinya turun menjadi 38,38 persen atau sekitar Rp329,4 triliun dari total PDRB Kaltim sebesar Rp858,4 triliun. Meski menurun, pertambangan tetap menjadi sektor terbesar dalam struktur ekonomi daerah.

Ketergantungan juga terlihat dari penerimaan daerah. Pada 2023, pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara untuk Kaltim dan daerah penghasil berada pada kisaran Rp8,5 triliun hingga Rp9,3 triliun.

Menurut Samsun, pengurangan produksi berpotensi menimbulkan efek domino yang jauh lebih luas daripada PHK langsung di perusahaan tambang.

Industri pertambangan menghidupi berbagai sektor lain. Ada perusahaan kontraktor, penyedia alat berat, transportasi, katering, warung makan, hingga berbagai usaha masyarakat yang tumbuh di sekitar kawasan tambang.

“Mereka sudah diberi RKAB, kemudian diciutkan lagi. Apa tidak dipikir di pertambangan itu banyak sekali yang bergantung? Karyawannya, sektor informalnya. Itu baru karyawan. Pelaku-pelaku ekonomi di sekitar tambang juga ikut hilang mata pencahariannya,” tegasnya.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan besarnya ketergantungan Kaltim terhadap batu bara. Ketika produksi meningkat, ekonomi daerah ikut terdorong. Sebaliknya, ketika produksi ditekan, dampaknya dapat menjalar ke tenaga kerja, usaha lokal, hingga penerimaan daerah.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga meninggalkan persoalan lingkungan. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat sekitar 1.700 lubang tambang tersebar di sejumlah daerah.

Baca Juga:   Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Wujudkan Tata Pemerintahan Yang Demokratis

Kutai Kartanegara tercatat memiliki 842 lubang tambang, Samarinda 342 lubang, dan Kutai Timur 223 lubang. Kaltim juga menjadi wilayah operasi puluhan pemegang PKP2B dan IUPK serta ratusan IUP aktif.

Kondisi tersebut memperlihatkan dua sisi ketergantungan Kaltim terhadap industri ekstraktif. Batu bara memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi dan lapangan pekerjaan, tetapi sekaligus meninggalkan persoalan lingkungan serta membuat perekonomian daerah rentan terhadap perubahan kebijakan dan pasar global.

Samsun juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengintervensi persoalan pertambangan.

Sejak sebagian besar kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat, menurutnya, DPRD Kaltim lebih banyak menerima keluhan masyarakat tanpa memiliki ruang besar untuk mengambil keputusan langsung.

“Kita enggak bisa apa-apa. Semua kewenangan ditarik pusat. Masyarakat datang mengeluh ke DPR, tetapi DPR tidak diberi kewenangan untuk membantu mereka. Semua keputusan ada di pemerintah pusat,” tutupnya.

Kini, ancaman terhadap sekitar 40 ribu pekerja menjadi ujian besar di tengah kuatnya ketergantungan ekonomi Kaltim terhadap batu bara. Pemangkasan produksi bukan hanya persoalan angka dalam RKAB, tetapi berpotensi menyentuh lapangan pekerjaan, usaha masyarakat, hingga kemampuan fiskal daerah. (MK)

Editor: Agus S.

BERITA POPULER