spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Sabu ke Tetangga, Pemuda Samarinda Ini Digerebek Polisi

SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial RP (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat peredaran narkoba.

Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan AW Syahrani, Gang 8, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (10/12/2022) lalu.

Penangkapan RP bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. Sekitar pukul 21.00 Wita polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RP tengah berada di dalam rumah.

“Dari informasi itu, kami langsung menindaklanjuti. Dan benar saja pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku (RP),” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sobarani, Senin (12/12/2022).
Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh RP dan mendapati sabu yang disimpan oleh pelaku di celana dalam yang ia pakai.

RP mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut memang miliknya dan akan diedarkan di lingkungan sekitar rumahnya. Selain itu, RP juga mengaku jika dirinya telah melancarkan bisnis haram tersebut selama satu tahun belakangan.

Baca Juga:   Ini Bantahan Polda Kaltim Terkait Aliran Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong

“Katanya, dia (RP) ini sudah setahun berjualan, dan uang itu dipakai untuk sehari-hari. Harganya dari Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, tergantung berat,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik hitam yang berisikan 22 poket sabu dengan total berat 19,31 gram brutto, beserta celana milik pelaku yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Saat ini RP telah berada di Mako Polresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait darimana sabu itu ia didapatkan. Selain itu, RP dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vic)

BERITA POPULER