DPRD Samarinda Targetkan Perda Kepemudaan Rampung Tahun Ini, Libatkan Publik dalam Penyusunan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan Raperda Kepemudaan kini telah memasuki tahap awal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Meski sempat tertunda, pihaknya kini berupaya mempercepat proses pembahasan agar perda segera dapat diterapkan.

“Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda,” terangnya.

Menurutnya, keberadaan perda menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini berbagai program kepemudaan belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur arah pengembangan pemuda di Samarinda.

“Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik,” ujar Abdul Rohim.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota Samarinda yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Soroti Penanganan Banjir, Minta Fokus Tangani Sedimentasi dan Pemukiman Bantaran Sungai

Penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur agar kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota berjalan selaras.

Dalam substansinya, Raperda Kepemudaan tidak hanya mengatur pelaksanaan program pembinaan pemuda.

Regulasi ini juga akan memuat tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pengembangan generasi muda, termasuk aspek perlindungan, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, hingga dukungan anggaran yang berkelanjutan.

“Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut,” katanya.

Abdul Rohim berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar yang kuat bagi lahirnya berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing pemuda di Samarinda.

“Harapannya, Perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ruang pengembangan, dan kepastian dukungan dari pemerintah,” tuturnya.

Selain menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, Bapemperda juga mengadopsi sejumlah praktik terbaik dari daerah lain yang telah lebih dahulu memiliki Perda Kepemudaan.

Baca Juga:   Perpres Baru Terbit, Wawali Dengarkan Arahan Menteri PPN Terkait Capaian SDGs

Langkah itu dilakukan agar aturan yang disusun tetap relevan dengan kebutuhan pemuda saat ini sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

“Seluruh regulasi yang sudah mengalami perubahan kita akomodasi. Kita juga mengambil best practice dari daerah lain agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD Samarinda juga memastikan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan.

Organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, hingga berbagai elemen masyarakat akan diberi ruang untuk menyampaikan masukan sebelum Raperda disahkan.

“Kami memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini,” pungkas Abdul Rohim.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER