Teks foto: Fokus sempadan sungai menjadi tema Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, saat menggelar Sosperda di Kecamatan Sungai Pinang. (Foto: Adhi/Media Kaltim)
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda terus mendorong penataan kawasan bantaran sungai melalui sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tentang pengaturan permukiman di sempadan sungai. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperbaiki tata ruang kota sekaligus menekan risiko banjir yang kerap terjadi di kawasan sekitar aliran sungai.
Sosialisasi dilaksanakan di Jalan Gerilya RT 31, Solong Bendang Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dengan menghadirkan Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo.
Dalam pemaparannya, Arie menegaskan pentingnya penetapan garis sempadan sungai sebagai batas aman antara badan sungai dan aktivitas masyarakat. Garis tersebut menjadi acuan hukum dalam menentukan area yang boleh dimanfaatkan serta zona yang harus bebas dari bangunan.
“Aturan ini menegaskan pembatasan permukiman di bantaran sungai. Bangunan baru tidak diperbolehkan berdiri di kawasan sempadan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan, seperti mendirikan bangunan di area sempadan, membuang sampah ke sungai, serta mengalihfungsikan kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban oleh pemerintah daerah.
Dari aspek tata ruang, kawasan sempadan sungai diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dengan intensitas bangunan yang sangat terbatas. Ketentuan teknis meliputi koefisien dasar bangunan (KDB) maksimal 10 persen, koefisien lantai bangunan (KLB) rendah, serta dominasi ruang hijau sebagai elemen utama kawasan.
“Fungsi sempadan sungai tidak hanya sebagai pembatas, tetapi juga sebagai pengendali banjir, pelindung lingkungan, dan jalur inspeksi sungai. Karena itu, penataan kawasan ini menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian banjir kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui peraturan daerah tersebut pemerintah membuka peluang penataan dan normalisasi sungai, termasuk kemungkinan relokasi warga yang bermukim di kawasan terlarang, guna mengembalikan fungsi sungai secara optimal.
Pengawasan pelaksanaan aturan akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, dengan dukungan pembiayaan dari APBD maupun program pemerintah pusat.
Arie menekankan, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
“Diharapkan sosperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menata kawasan bantaran sungai secara berkelanjutan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan terhindar dari ancaman banjir,” pungkasnya.
Pewarta: Adhi Abdian
Editor: Andi Desky



