Foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Perselisihan antara seorang pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja mengungkap persoalan yang lebih luas terkait penerapan aturan ketenagakerjaan di sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).
DPRD Kota Samarinda menilai masih banyak perusahaan yang belum memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob, mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengklarifikasi aduan yang disampaikan seorang pekerja yang mengaku diberhentikan secara sepihak.
Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan sengketa ketenagakerjaan, namun dapat menjadi ruang mediasi agar persoalan dapat dibahas bersama instansi terkait.
“Persoalan ketenagakerjaan pada prinsipnya harus ditangani melalui mekanisme yang ada di Disnaker. Namun karena ada permintaan fasilitasi, kami menghadirkan kedua pihak untuk mendengarkan penjelasan masing-masing,” kata Yakob, Senin (15/6/2026).
Dalam aduan tersebut, pekerja mengaku kehilangan pekerjaan setelah beberapa kali izin dan tidak masuk kerja. Ia juga mempertanyakan sejumlah hak yang menurutnya belum diterima, termasuk bonus dan pembayaran gaji.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, DPRD menemukan persoalan yang dinilai lebih mendasar daripada sengketa yang dilaporkan.
Selama enam bulan bekerja, pekerja tersebut disebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis yang mengatur hubungan kerja dengan perusahaan.
Yakob menjelaskan, pekerja menjalani dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja berikutnya tanpa kontrak yang jelas. Kondisi itu membuat hak dan kewajiban kedua belah pihak tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Yang menjadi perhatian kami justru tidak adanya perjanjian kerja. Tidak ada kontrak, tidak ada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bahkan aturan perusahaan juga tidak pernah diberikan kepada pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kontrak kerja sangat penting karena menjadi dasar perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang skala usaha. Status sebagai UMKM, kata dia, bukan alasan untuk mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan kecil sekalipun tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti informasi mengenai jam kerja pekerja yang disebut mencapai 12 jam per hari selama 21 hari dalam sebulan.
Jika benar demikian, Yakob menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja normal.
Menurutnya, kelebihan jam kerja harus dihitung sebagai lembur dan disertai kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau memang bekerja sampai 12 jam sehari, maka harus ada perhitungan lembur dan hak-hak lain yang menyertainya,” katanya.
Yakob berharap kasus tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih memahami dan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara benar.
Ia juga meminta Disnaker meningkatkan pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap sektor usaha kecil dan menengah yang masih minim pemahaman mengenai kewajiban terhadap pekerja.
“Pengawasan perlu diperkuat agar hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial di Samarinda dapat berjalan lebih sehat,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



