Foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja setelah menerima aduan dari seorang mantan karyawan yang mengaku belum menerima seluruh haknya usai mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Yakob Pangedongan, menilai persoalan tersebut menjadi cerminan masih lemahnya penerapan hubungan kerja yang sesuai aturan di sejumlah perusahaan.
Menurutnya, keberadaan perjanjian kerja merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan karena menjadi acuan utama ketika muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Ia menegaskan setiap pekerja seharusnya memiliki kontrak atau perjanjian kerja yang jelas sejak awal.
Tanpa dokumen tersebut, proses penyelesaian sengketa menjadi sulit karena tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Ketika terjadi perselisihan, yang pertama dilihat tentu perjanjian kerjanya. Kalau tidak ada, bagaimana menentukan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Karena itu, perusahaan harus menjadikan hal ini sebagai perhatian serius,” kata Yakob.
Kasus yang difasilitasi DPRD bermula dari laporan seorang mantan pekerja yang mengundurkan diri pada Mei lalu.
Ia mengadukan adanya hak berupa sisa gaji dan bonus yang belum diterimanya setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Yakob menjelaskan pembayaran gaji masih mengikuti mekanisme internal perusahaan yang memerlukan proses administrasi tertentu setelah pekerja keluar.
Namun yang menjadi perdebatan adalah pembayaran bonus yang sebelumnya rutin diterima selama pekerja tersebut masih aktif bekerja.
Di sisi lain, perusahaan memiliki catatan tersendiri terkait kedisiplinan pekerja, termasuk persoalan absensi yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perhitungan bonus.
“Di sinilah pentingnya aturan yang tertulis dan disepakati sejak awal. Kalau semua tercantum dengan jelas, maka tidak akan muncul perbedaan penafsiran seperti sekarang,” ujarnya.
Politikus tersebut juga menyoroti pola kerja pekerja yang disebut menjalani jam kerja cukup panjang setiap harinya.
Menurutnya, aspek lembur dan kompensasi tambahan seharusnya diatur secara rinci dalam perjanjian kerja agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, DPRD tidak mengambil posisi untuk memutuskan siapa yang benar dan salah. Komisi IV memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi yang saat ini telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Yakob berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil tanpa harus membawa persoalan tersebut ke proses yang lebih panjang.
Baginya, substansi utama yang perlu dijaga adalah pemenuhan hak pekerja sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan.
Selain itu, ia meminta Disnaker meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda, terutama dalam memastikan seluruh pekerja memiliki status kerja yang jelas dan mendapatkan hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pendampingan sejak awal terhadap perusahaan baru juga penting dilakukan agar praktik hubungan industrial berjalan sehat dan tidak memunculkan sengketa serupa di masa mendatang.
Yakob juga mengimbau pekerja yang merasa haknya dilanggar agar memanfaatkan jalur penyelesaian yang tersedia, dimulai dari pengaduan ke Disnaker sebelum meminta fasilitasi DPRD.
“Kami ingin persoalan seperti ini menjadi pembelajaran bersama. Hak pekerja harus terlindungi, sementara perusahaan juga memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya. Dengan begitu hubungan industrial bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



