Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin saat diwawancara (Abdi/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama instansi terkait baru saja merampungkan Rapat Lanjutan Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Agenda yang dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026) di Gedung DPRD Kota Samarinda ini menghasilkan kesepakatan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melanjutkan Raperda ke tahap harmonisasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menyebutkan pembahasan raperda telah selesai.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai, tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” ujar Kamaruddin.
Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh jajaran lintas instansi dan akademisi secara komprehensif. Berdasarkan agenda acara, pihak yang hadir meliputi Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta perwakilan Fakultas Syariah Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Substansi utama dari Raperda ini berfokus secara ketat pada aspek pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran dan keselamatan di wilayah perkotaan.
Dalam aturan baru tersebut, setiap gedung maupun bangunan yang berdiri di Kota Samarinda diwajibkan untuk memenuhi standar kelaikan tertentu, seperti mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta instalasi kelistrikan yang tersertifikasi layak operasi guna meminimalisir risiko kebakaran.
“Bangunan harus memenuhi sertifikat laik fungsi dan sertifikasi listrik layak operasi,” jelas Kamaruddin.
Selain memperketat standar kelayakan fisik bangunan, regulasi ini juga memperkuat pengawasan di lapangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada dinas pemadam kebakaran saat melakukan inspeksi preventif.
Instansi terkait juga didorong untuk aktif memberikan pelatihan keselamatan bagi relawan dan masyarakat umum agar mereka mendapatkan sertifikasi resmi jika ingin bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Pemadam kebakaran diberikan kewenangan penuh mengambil tindakan pencegahan dan pelatihan relawan,” sebut Kamaruddin.(adv/radarsamarinda)
Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky



