DPRD Samarinda dan Polresta Sepakat Batasi Kendaraan Berbeban di Atas 8 Ton

Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar bersama Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah saat diwawancara usai RDP (Abdi/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda. Agenda RDP tersebut secara khusus membahas aduan masyarakat terkait maraknya kerusakan jalan serta perlintasan kendaraan bermuatan berat di kawasan Jalan Pusaka, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran Komisi III DPRD Samarinda, pengurus Forum RT 15, 16, 17, dan 21, Camat, Lurah, Dinas Perhubungan, UPTD Jalan, PDAM, hingga Wakasat Lantas Polresta Samarinda. Kehadiran lintas sektor ini ditujukan untuk merumuskan solusi konkret atas keresahan warga yang bertahun-tahun terdampak oleh kendaraan berat.

“Tadi kami baru selesai RDP kaitan aduan masyarakat mengenai perlintasan kendaraan beban di atas 8 ton,” ujar Deni usai RDP, Kamis (15/10/2026).

Warga melalui ketua RT mengungkapkan kendaraan bermuatan berat melebihi 8 ton serta memiliki panjang fisik di atas 2,1 meter sering melintasi Jalan Pusaka.

Baca Juga:   Andi Harun Sebut Pengesahan Perda RTRW Mampu Percepat Peningkatan Perekonomian Samarinda

Padahal, jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang kapasitas strukturnya tidak dirancang untuk menahan tonase besar.

Aktivitas kendaraan berat yang melintas berulang kali tersebut tidak hanya memicu terjadinya kecelakaan lalulintas, tetapi juga merusak fasilitas umum.

Selain menyebabkan permukaan jalan ambles dan berlubang, bobot muatan yang berlebihan turut merusak pipa-pipa air bersih milik PDAM yang tertanam tepat di bawah badan jalan.

“Warga berkali-kali mengingatkan kendaraan besar melintas di sana karena kejadian berulang adalah kecelakaan,” jelasnya.

Menanggapi laporan warga dan hasil kajian teknis dari instansi terkait, Komisi III DPRD Samarinda mengambil keputusan cepat untuk melakukan pembatasan akses kendaraan. Keputusan ini disepakati bersama demi menjaga keselamatan warga serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah.

Langkah pengawasan bersama dan sosialisasi larangan tersebut disepakati untuk mulai diterapkan secara langsung. Seluruh kendaraan bermuatan di atas 8 ton yang sebelumnya melintas di pemukiman warga dialihkan untuk kembali menggunakan jalan nasional atau jalur dua yang semestinya, seperti jalur Jalan Suryanata.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Kepemudaan untuk Ciptakan Wirausahawan Muda

“Maka hasilnya kami memutuskan melakukan langkah terukur yaitu pembatasan terhadap kendaraan di atas 8 ton,” tegas Deni.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh pihak kepolisian yang hadir mendampingi jalannya RDP tersebut. Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, menegaskan jajarannya siap mengawal hasil kesepakatan RDP melalui tindakan nyata di lapangan bersama tim gabungan.

Sebagai langkah jangka pendek, pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan memasang rambu larangan, spanduk himbauan, serta mengoptimalkan pengawasan melalui kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Bila diperlukan ke depan, opsi pembentukan satgas hingga pemortalan jalan seperti di Jembatan Mahkota 2 juga siap dipertimbangkan.

“Tadi disepakati pengawasan bersama di antaranya pemasangan spanduk berupa banner himbauan larangan melintas,” katanya.(adv/radarsamarinda)

Pewarta : Abdi
Editor : Andi Desky

BERITA POPULER