DPRD Kaltim Dorong Revisi Regulasi Untuk Buru PAD Sektor Pajak Air dan Alat Berat

SAMARINDA – Kekayaan sumber daya alam Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Di tengah aktivitas tambang, perkebunan, hingga operasi alat berat yang terus berjalan, DPRD Kaltim menilai masih ada potensi pajak yang tercecer atau belum digarap maksimal.

  1. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendorong revisi regulasi pajak daerah menjadi momentum untuk memburu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum optimal, terutama Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Menurut Hamas–sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, pembahasan perubahan regulasi pajak daerah tidak boleh berhenti pada persoalan administratif. Target utamanya harus jelas, yakni memperbesar kemampuan fiskal daerah.

“Urgensinya ya ini untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya,” kata Hamas usai Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026)

Hamas menyoroti pemanfaatan air permukaan oleh sektor pertambangan dan perkebunan. Ia menilai aktivitas industri yang menggunakan air dalam proses operasional seharusnya dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.

“Banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk nyuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:   Aji Mirni: Berstatus IKN, Ini Sederet Masalah Krusial Kaltim

Pernyataan itu bukan tanpa konteks. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebelumnya menyebut penerimaan PAP masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas industri di daerah.

Pada Maret 2026, penerimaan PAP Kaltim disebut sekitar Rp15 miliar per tahun, sementara Pemprov melihat masih terdapat potensi yang dapat dioptimalkan.

Bahkan dalam dokumen perencanaan pendapatan daerah, PAP pernah diproyeksikan mencapai Rp25 miliar, sementara Pajak Alat Berat (PAB) diproyeksikan Rp50 miliar.

Yang menarik, Hamas tidak hanya bicara soal alat berat yang biasa terlihat di lokasi tambang. Ia menyinggung keberadaan floating crane atau alat berat yang beroperasi di atas permukaan air. Menurutnya, objek seperti itu juga perlu diperiksa potensi pajaknya.

“Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” tegasnya.

Potensi itu menjadi semakin relevan karena Pemprov Kaltim memang tengah melakukan penyisiran kendaraan operasional pertambangan yang belum terdata. Pada Juni 2026, Bapenda Kaltim menyatakan membentuk tim terpadu untuk mendata objek pajak kendaraan bermotor dan alat berat di wilayah konsesi pertambangan.

Baca Juga:   Seno Aji Sentil Pengusaha Migas Tak Andalkan Easy Money

Secara regulasi, Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendefinisikan Pajak Alat Berat sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat mencakup peralatan untuk pekerjaan konstruksi dan teknik sipil, termasuk yang beroperasi di area perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Perda yang sama juga mendefinisikan PAP sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Hamas bahkan mengakui Kaltim masih tertinggal dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Ia menyebut sektor pertambangan serta minyak dan gas sebagai salah satu sumber pendapatan besar yang seharusnya bisa digarap lebih serius. Termasuk potensi pengelolaan wilayah laut hingga batas kewenangan daerah.

“Kita bukannya belum. Baru mau. Agak telat kita ini,” katanya.

Hamas menyinggung pengalaman daerah lain, salah satunya Cepu, yang menurutnya telah mengembangkan skema participating interest dalam pengelolaan sektor migas.

Ia menilai Kaltim harus belajar dari daerah lain agar sumber daya yang berada di wilayahnya tidak berhenti sebagai cerita tentang kekayaan, tetapi benar-benar berubah menjadi penerimaan daerah.

Baca Juga:   Disnakertrans Kaltim Pastikan Pengawasan Job Fair, Perusahaan: Kami Datang Karena Memang Sedang Butuh Tenaga Kerja

Namun DPRD Kaltim belum akan langsung mengubah regulasi tersebut. Hamas mengatakan masih banyak pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umum. Karena itu, pihaknya menunggu jawaban Pemerintah Provinsi sebelum pembahasan berlanjut.

“Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita rubah Perda itu kalau memang memungkinkan,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER