SAMARINDA – Ruang fiskal daerah semakin sempit, Kalimantan Timur (Kaltim) dituntut tidak hanya mengencangkan ikat pinggang, tetapi juga jeli membaca setiap peluang ekonomi yang ada di depan mata. Salah satunya datang dari aktivitas penambatan tongkang di sepanjang alur Sungai Mahakam.
DPRD Kalimantan Timur melihat aktivitas tersebut bukan semata persoalan lalu lintas sungai yang perlu ditertibkan. Jika ditata dengan skema bisnis yang jelas dan sesuai kewenangan, titik-titik penambatan tongkang dinilai berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) atau MBS mengambil peran dalam pengelolaan kawasan penambatan, termasuk melalui skema Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagasan tersebut mengemuka setelah DPRD Kaltim melakukan komunikasi langsung dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, persoalan penambatan tongkang terlihat jelas di sekitar Jembatan Mahkota II atau yang kini bernama Jembatan Achmad Amins. Kawasan tersebut menjadi salah satu jalur penting pergerakan angkutan sungai.
“Yang kedua, ada kita kan melihat di sebelah Jembatan Mahkota 2 itu, jembatan Mahkota 2 itu kan ada pelabuhan, tongkang-tongkang di sepanjang alur sungai itu kan, tambat-tambat itu kan. Itu kan mengganggu alur sungai,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Hamas, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penertiban tidak harus berhenti pada tindakan pengawasan. Pemerintah daerah justru perlu menyiapkan titik tambat resmi di lahan milik Pemprov Kaltim.
Dengan demikian, aktivitas yang selama ini berlangsung secara tersebar dapat diarahkan ke lokasi yang lebih aman, sekaligus menghasilkan penerimaan bagi daerah.
“Nah, kita berpikir bagaimana kalau ini ditertibkan. Misalnya kita buat penambatan yang melalui tanah-tanah milik Pemprov. Penambatan itu akan mendapatkan PAD nantinya,” katanya.
Gagasan tersebut menemukan momentum setelah KSOP Samarinda disebut telah menerbitkan surat edaran pada Agustus 2026 terkait penertiban aktivitas tambat yang tidak sesuai ketentuan di alur sungai.
Bagi DPRD Kaltim, kebijakan penertiban tersebut justru membuka ruang untuk menghadirkan solusi permanen: menyediakan lokasi tambat yang legal, terukur, aman bagi alur pelayaran, sekaligus memiliki nilai ekonomi.
Beberapa kawasan disebut berpotensi dikembangkan menjadi titik penambatan, di antaranya kawasan Pauthe lama serta wilayah di sekitar Jembatan Mahulu.
“Surat edaran sudah dikeluarkan oleh KSOP bulan Agustus ini, belum sebulan yang lalu untuk menertibkan itu. Nah, kita tangkap peluang itu melalui Perusda supaya menyediakan lokasi-lokasi seperti di Mahulu sana untuk jadi penambatan dan itu menjadi titik pergerakan kapal,” jelas Hamas.
Skema yang didorong DPRD bukan sekadar memindahkan tongkang dari satu tempat ke tempat lain.
Ada dua kepentingan yang ingin dicapai sekaligus: menjaga keselamatan dan kelancaran alur pelayaran Sungai Mahakam serta menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.
Keberadaan tongkang yang bertambat di lokasi yang tidak ditata berpotensi mempersempit ruang navigasi. Risiko keselamatan juga meningkat apabila kapal atau tongkang lepas dari tambatan, terlebih di kawasan yang berdekatan dengan infrastruktur jembatan.
Jembatan Achmad Amins sendiri membentang sekitar 1.428 meter dan menghubungkan kawasan Sungai Kapih di Sambutan dengan Simpang Pasir di Palaran. Pemerintah Kota Samarinda mencatat jembatan tersebut sebagai jembatan terpanjang di Kaltim.
Karena itu, penataan titik tambat harus berjalan beriringan dengan aspek keselamatan pelayaran dan kewenangan instansi terkait. Pemerintah daerah tidak bisa sekadar menarik pungutan, tetapi harus memastikan seluruh skema bisnis memiliki dasar hukum, izin, infrastruktur, dan standar keselamatan yang jelas.
Di titik inilah peran BUMD menjadi penting.
DPRD Kaltim menilai MBS dapat menjadi kendaraan bisnis daerah untuk menangkap peluang tersebut. Apalagi secara regulasi, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) memang dibentuk antara lain untuk mengembangkan usaha secara profesional dan meningkatkan PAD.
MBS sendiri saat ini tengah mendapat sorotan untuk semakin aktif mengoptimalkan aset dan peluang bisnis daerah. Terbaru, pada 1 September 2026, perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang membahas kinerja perusahaan, arah strategis, serta penggunaan laba bersih perseroan.
Artinya, usulan bisnis penambatan tongkang datang di tengah momentum penataan ulang peran BUMD Kaltim.
Dorongan mencari sumber penerimaan baru bukan tanpa alasan.
Struktur fiskal Kaltim mengalami perubahan signifikan pada 2026. Dalam pembahasan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan jauh lebih tinggi akhirnya disesuaikan menjadi sekitar Rp14,25 triliun.
Dari angka tersebut, PAD direncanakan mencapai Rp10,75 triliun, sementara pendapatan transfer hanya sekitar Rp3,13 triliun. Belanja daerah berada di kisaran Rp15,15 triliun.
Penurunan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu tekanan terbesar. Pendapatan transfer turun dari proyeksi Rp9,33 triliun menjadi Rp3,13 triliun atau sekitar 66,39 persen. Dana Bagi Hasil (DBH) juga turun dari Rp6,06 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp1,62 triliun pada 2026.
Situasi tersebut membuat optimalisasi PAD bukan lagi sekadar agenda tambahan, melainkan kebutuhan fiskal.
Sebelumnya, DPRD Kaltim juga telah menyoroti pentingnya mencari sumber-sumber penerimaan baru. Bahkan dalam evaluasi penerimaan daerah pada Maret 2026, DPRD mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dengan realisasi saat itu baru Rp1,76 triliun atau 12,35 persen.
Dalam konteks itu, penambatan tongkang bisa menjadi salah satu opsi diversifikasi pendapatan—meski nilainya belum dapat dipastikan sebelum kajian bisnis, legalitas, kapasitas lokasi, volume kapal, dan skema tarif disusun.
Hamas mengakui tantangan yang dihadapi daerah tidak kecil. Kondisi efisiensi anggaran dan berbagai tekanan ekonomi membuat setiap peluang pendapatan harus dihitung secara matang.
Namun, ia melihat komunikasi langsung dengan KSOP Samarinda kali ini memberi sinyal positif.
Berbeda dengan pertemuan sebelumnya yang menurutnya kerap hanya dihadiri pejabat teknis di level kepala bidang, pertemuan dengan pimpinan KSOP dinilai menghasilkan pembahasan yang lebih konkret.
“Saya kira, kelihatannya positiflah, walaupun di tengah anu ya, kemarau dan efisiensi, tapi kita kan tetap bekerja secara konstitusi dan saya kira ada ke depannya insyaallah bisa jadi PAD lah,” tandasnya.
Kini tantangannya tinggal bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi desain bisnis.
Jika titik tambat resmi benar-benar dibangun, pemerintah daerah harus memastikan lokasinya tidak mengganggu jalur navigasi, memenuhi ketentuan kepelabuhanan, memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, serta memiliki mekanisme tarif dan pembagian manfaat yang transparan.
Dengan begitu, penertiban tongkang tidak berhenti sebagai pekerjaan rumah pemerintah.
Ia bisa berubah menjadi model baru pengelolaan aset dan ruang sungai di mana keselamatan pelayaran terjaga, aktivitas logistik lebih tertib, dan daerah ikut mendapatkan manfaat ekonominya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



