DPRD Kaltim Bentuk Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual

SAMARINDA – Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim.

Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS DPRD Kaltim menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan layanan kesehatan. Pencegahan, deteksi dini hingga perlindungan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV) membutuhkan keterlibatan banyak sektor.

Pandangan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama sejumlah perangkat daerah, lembaga profesi dan organisasi terkait di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus M. Darlis Pattalongi, didampingi anggota Pansus Yonavia, tenaga ahli dan staf. Hadir pula Sekretaris BPKAD Kaltim Adji Yudhistira, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII dr. Frizky Arlind, Ketua IDI Wilayah Kaltim M. Sadik Sahil dan Yadi, Ketua Pengurus Daerah IBI Kaltim Eno Wiji Astuti dan Lilis Sukismi, serta Ketua DPW PPNI Kaltim Lurin Dian.

Di meja pembahasan, Pansus tidak hanya mengulik persoalan medis. Mereka juga mengevaluasi kelembagaan, pembiayaan, pelayanan kesehatan, ketersediaan sumber daya manusia hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Baca Juga:   Ini Catatan Hetifah Sjaifudian Terkait HUT Kaltim Ke-66

Sebab, persoalan HIV/AIDS memiliki mata rantai yang jauh lebih panjang.

Pencegahan tidak berhenti di fasilitas kesehatan. Begitu pula penanganan ODHIV tidak selesai ketika seseorang mendapatkan pengobatan. Ada persoalan edukasi, deteksi dini, akses layanan, pendampingan, perlindungan sosial hingga penghapusan stigma dan diskriminasi.

Karena itu, Pansus tengah memastikan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS benar-benar menjawab kondisi faktual di lapangan sekaligus tidak bertabrakan dengan regulasi nasional.

Ketua Pansus, M. Darlis Pattalongi secara tegas meminta persoalan HIV/AIDS tidak dipersempit sebagai urusan Dinas Kesehatan.

“Penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja, dan sektor lainnya juga perlu dilibatkan karena upaya pencegahan dan penanganannya membutuhkan pendekatan lintas sektor,” kata Darlis.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan arah pembahasan Ranperda. DPRD Kaltim ingin regulasi yang disusun tidak berhenti pada norma administratif, tetapi mampu membagi secara jelas siapa melakukan apa.

Pendidikan memiliki ruang dalam pencegahan dan literasi kesehatan. Dunia kerja berkaitan dengan perlindungan pekerja. Sektor keagamaan memiliki peran dalam edukasi dan pendekatan sosial. Sementara fasilitas kesehatan menjadi garda pelayanan, mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan.

Baca Juga:   Sambut Positif Putusan MK, Tim Pemenangan Rudy-Seno Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan juga menjadi persoalan penting.

Dalam RDP tersebut, Pansus menggali peran masing-masing mitra, termasuk aspek pembiayaan daerah dan jaminan pelayanan kesehatan. Kehadiran BPKAD dan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga konsekuensi pembiayaan dan akses layanan bagi ODHIV.

Pansus juga mendorong penguatan deteksi dini, pengobatan, pendampingan serta perlindungan terhadap ODHIV.

Hal ini penting karena keberhasilan penanggulangan HIV/AIDS tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang ditemukan positif. Persoalan berikutnya adalah memastikan mereka tetap mendapatkan layanan, menjalani pengobatan dan tidak kehilangan akses akibat stigma maupun hambatan sosial.

Melalui RDP tersebut, Pansus menginventarisasi persoalan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Termasuk memetakan peran lintas sektor dan mengidentifikasi norma-norma yang masih perlu diperkuat dalam Ranperda.

Seluruh masukan dari perangkat daerah, BPJS Kesehatan maupun organisasi profesi akan menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan rancangan regulasi.

Targetnya jelas. Ketika nantinya menjadi Perda, aturan tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas. Sebab HIV/AIDS bukan persoalan satu dinas.

Baca Juga:   Asyik Mancing di Atas Perahu, Pemancing di Kutim Hilang Diterkam Buaya

Ia menyentuh ruang pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, pembiayaan, keluarga hingga perlindungan sosial.

Dan jika seluruh beban penanggulangan masih diletakkan di pundak sektor kesehatan, maka persoalannya berpotensi terus berulang dengan wajah yang sama.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER