Genjot PAD, PKB Bebas Denda Hingga 22 November 2026

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan keringanan kepada masyarakat, yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakni melalui pembebasan sanksi denda PKB, mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Dikelola melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Di samping mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan relaksasi diberikan agar masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

“Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Dasmiah.

Selain pembebasan sanksi administratif PKB, kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Dengan adanya relaksasi tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan periode kebijakan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” ujarnya.

Baca Juga:   Ditangkap di Samarinda, Pengedar Pil Ekstasi ‘Kuda Jingkrak’

Bapenda Kaltim menargetkan program relaksasi tersebut ikut mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah. Dimana Pemprov Kaltim menetapkan target sebesar Rp9,06 triliun.

Respons masyarakat sejauh ini juga menunjukkan antusiasme cukup tinggi. Dalam satu pekan pelaksanaan program, pembayaran pajak melalui relaksasi PKB telah mencapai Rp13 miliar. Dari target penerimaan dari program relaksasi PKB yang mencapai Rp50 miliar.

“Alhamdulillah, selama satu minggu ini antusiasme masyarakat sungguh besar. Buktinya, pembayaran pajak untuk relaksasi PKB saat ini sudah mencapai Rp13 miliar,” kata Dasmiah.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda juga menyediakan berbagai saluran pembayaran secara nontunai. Layanan tersebut terintegrasi melalui jaringan digital yang dapat diakses wajib pajak, di 10 kabupaten dan kota di Kaltim.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal. Di antaranya Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri hingga BTN.

“Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel,” tutur Dasmiah.

Tidak hanya mengandalkan layanan digital, Bapenda Kaltim juga mengerahkan armada Samsat Keliling. Upaya ini untuk menjangkau wajib pajak di kawasan pelosok dan pedesaan.

Baca Juga:   Hauling Batu Bara di Jalan Raya Dilarang, Pemprov Kaltim Siapkan Sanksi Tegas hingga Pembekuan Izin

Langkah tersebut dilakukan agar akses pembayaran pajak semakin mudah, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Bapenda berharap relaksasi tidak berhenti pada penghapusan denda, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara rutin.

“Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER