Dorong Peningkatan PAD, Siapkan Penertiban Pajak Alat Berat dan Sweeping Kendaraan Non-KT

Foto: Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat diwawancarai usai morning briefing di Kantor DPMPD Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak alat berat dan kewajiban penggunaan pelat KT bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan strategis bersama sekitar 200 pimpinan perusahaan wajib pajak yang sebelumnya digelar di Hotel Borobudur, Jakarta.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan, pertemuan di Borobudur itu bukan agenda seremonial, tetapi rapat penting yang mempertemukan perusahaan sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan hingga konstruksi untuk membahas langsung kewajiban pajak daerah mereka.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut cukup produktif karena banyak perusahaan menyatakan siap melaporkan dan membayar pajak alat berat mereka.

“Kita sedang menyiapkan tim terpadu peningkatan PAD yang mulai dibahas hari ini bersama Forkopimda. Seluruh daerah di Kaltim akan terlibat untuk memastikan peningkatan pendapatan asli daerah berjalan efektif,” kata Rudy, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:   DPMPD Kaltim Fokus Tangani Stunting, Perkuat Pembinaan Hingga Pemetaan Lokus

Tim terpadu itu nantinya akan turun ke lapangan untuk memantau, memberikan sosialisasi, hingga melakukan tindakan tegas apabila diperlukan. “Kita persuasi dulu, setelah itu baru tindakan di lapangan,” tambahnya.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menegaskan pentingnya penertiban tersebut. Saat kunjungan kerja dari Berau hingga Kutai Timur, ia mendapati ratusan kendaraan pengangkut CPO menggunakan pelat nomor luar daerah. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan Kaltim karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah.

“Saya temukan pelat AB, B, DD, DP. Yang KT hanya sekitar 5 sampai 7 persen. Ini sangat serius,” ujar Seno.

Seno juga menambahkan bahwa selain pajak alat berat, persoalan pajak bahan bakar perusahaan juga menjadi perhatian. Selama ini banyak perusahaan membeli BBM dari luar daerah sehingga pajaknya tidak masuk ke Kaltim.

“Pak Gubernur mengarahkan agar perusahaan mengambil bahan bakar di Kaltim supaya pajaknya kembali ke daerah,” ucapnya.

Dari sekitar 5.000 wajib pajak alat berat di Kaltim, baru 2.000-an yang sudah melapor dan membayar. Sisanya belum melaporkan kewajibannya, meskipun beberapa beralasan alat berat mereka sudah tidak digunakan.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Awasi Operasional W Superclub, Soroti Sistem Keamanan dan Pengelolaan Limbah

“Namun tetap harus dilaporkan,” tegas Seno.

Pemprov memastikan penindakan dilakukan bertahap. Untuk kendaraan non-KT, perusahaan akan diberi dua kali teguran sebelum tindakan tegas diterapkan. (adv/jer/diskominfokaltim)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER