SAMARINDA — Hari-hari warga dan pedagang di sekitar Jembatan Bendungan Benanga, Lempake, harus menahan nafas. Diuji dengan aroma busuk yang menusuk hidung, dalam sepekan terakhir. Bau menyengat yang membuat mual itu bahkan tercium, hingga radius sepuluh meter dari titik bendungan.
Kondisi sungai yang kian memprihatinkan ini terekam pada Rabu (16/9/2026). Air bendungan tampak menghitam dan stagnan, akibat tidak mengalir di tengah musim kemarau. Warga yang gerah bahkan berinisiatif memasang papan peringatan darurat bertuliskan “Jangan Buang Sampah di Sungai”, pada selembar kardus di dekat jembatan.
Nur Kasiyati (45), seorang pedagang makanan yang membuka lapak tepat di dekat area tersebut, mengaku kewalahan dengan aroma tak sedap yang kian pekat.
“Sudah sekitar seminggu ini baunya makin parah. Apalagi kalau cuaca panas begini, campur antara sampah dan limbah, bikin pembeli jadi tidak nyaman,” keluhnya.
Keluhan warga ini langsung direspons cepat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Tim dari DLH turun langsung melakukan peninjauan lapangan, pada Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penelusuran, petugas mendapati salah satu faktor utama pencemaran. Yakni berasal dari aktivitas industri rumahan pembuatan tahu, yang berdiri di kawasan tersebut.
Plt Kepala Bidang Penataan DLH Samarinda, Rifqi Helmi, mengungkapkan bahwa tempat usaha itu ternyata sudah beroperasi puluhan tahun tanpa sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar.
“Dari hasil tinjauan kami, usaha ini sudah memulai aktivitasnya sejak tahun 1994 dan memang sejak saat itu langsung membuang limbahnya ke sungai,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, meski pemilik usaha saat ini telah membuat bak penampungan, fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagai pengolah limbah.
“Bak penampungan itu hanya dipakai menampung, bukan mengolah. Jadi sisa air tampungannya masih mengalir dan mencemari sungai,” sambungnya.
Menyikapi temuan ini, DLH Samarinda memberikan sanksi administratif berupa instruksi penghentian pembuangan limbah secara langsung ke badan sungai.
Sebagai langkah penanganan, DLH mewajibkan pemilik usaha berkoordinasi dengan Dinas PUPR Samarinda untuk melakukan penyedotan air limbah di bak penampungan. Selain itu, pembinaan lanjutan akan digencarkan oleh Bidang Pencemaran DLH agar pelaku usaha memahami standar pengelolaan limbah, baik padat maupun cair.
Untuk limbah padat berupa ampas tahu, pemilik diarahkan agar langsung bekerja sama dengan para peternak lokal. Sementara limbah cair wajib melalui proses pengolahan yang benar sebelum dibuang agar ekosistem Bendungan Benanga kembali bersih.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i




