Satreskoba Polresta Samarinda Amankan 12 Tersangka dan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ekstasi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika skala besar jenis sabu dan pil ekstasi, pada Kamis (17/9/2026). Hasil pengungkapan periode Juni hingga Agustus 2026.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, serta 12 tersangka yang dihadirkan langsung di lokasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti ke dalam blender yang diisi air dan cairan pembersih. Kemudian dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.924,75 gram neto dan 1.022 butir pil ekstasi seberat 424,49 gram neto.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan status penyitaan dan status barang bukti narkotika resmi dari Kejari Samarinda,” ujar Kompol Bangkit Dananjaya.

mediakaltim blur grid 20260917 160338
12 tersangka yang diamankan Polresta Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

Bangkit menjelaskan, tindakan ini merupakan wujud kepatuhan kepolisian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan status hukum tetap dari kejaksaan.

Baca Juga:   Buntut Temuan Narkoba Jenis Baru Berupa Zat Etomidate, BNN Kaltim Larang Pegawainya Gunakan Pods

Seluruh barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut didapatkan dari pengungkapan delapan Laporan Polisi (LP) berbeda selama tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil membekuk 12 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam menjunjung tinggi transparansi penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.

“Pemusnahan yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan instansi terkait ini adalah bentuk transparansi kami kepada publik. Penyitaan hingga pemusnahan dilakukan secara teliti, cermat, transparan, dan benar sesuai prosedur,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER