Foto: Gerai KDMP di Jalan Abdul Wahab Syahranie. (Istimewa)
SAMARINDA – Keberadaan salah satu Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kota Samarinda, yang berada di dekat kawasan pemakaman menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (DPPKUKM Kaltim) menegaskan bahwa lokasi pembangunan gerai tersebut telah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa penentuan lokasi Gerai Koperasi Merah Putih bukan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Proses penetapan lokasi berada di bawah koordinasi AgriNAS yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Secara prosedur, AgriNAS memiliki PKS dengan TNI untuk proses pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Setelah itu dilakukan verifikasi terhadap lokasi yang diusulkan,” ujar Heni.
Menurutnya, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah status kepemilikan lahan. Pemerintah tidak melakukan pembelian tanah untuk pembangunan gerai.
Sebaliknya, pembangunan memanfaatkan aset yang telah dimiliki pemerintah maupun lembaga negara.
Lahan yang dapat digunakan berasal dari aset desa atau kelurahan, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, BUMD, BUMN, hingga perusahaan yang memang dapat dialokasikan untuk mendukung program tersebut.
Kebijakan ini diterapkan karena anggaran yang disediakan pemerintah pusat melalui AgriNAS hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik gerai, bukan untuk pembebasan maupun pengadaan lahan.
Heni menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan secara ketat. Tidak semua lokasi yang diusulkan langsung disetujui karena harus memenuhi sejumlah kriteria teknis.
“Ada beberapa lokasi yang memang tidak disetujui oleh TNI, misalnya berada di atas rawa atau memiliki akses yang tidak memadai. Jadi tidak semua usulan otomatis diterima,” jelasnya.
Karena itu, apabila saat ini terdapat Gerai Koperasi Merah Putih yang telah berdiri, termasuk yang berada di dekat kawasan pemakaman di Samarinda, maka lokasi tersebut telah melalui proses penilaian dan dinyatakan layak oleh tim verifikasi.
“Kalau secara existing gerai sudah dibangun di lokasi tersebut, berarti sebelumnya sudah menjadi pertimbangan AgriNAS bersama TNI. Jadi keputusan dibangun atau tidak memang merupakan hasil verifikasi mereka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan mendukung pelaksanaan program di wilayah masing-masing, sedangkan kewenangan penentuan lokasi sepenuhnya berada pada tim verifikasi yang dibentuk pemerintah pusat.
Di sisi lain, Disperindagkop UKM Kaltim juga memastikan distribusi fasilitas pendukung Gerai Koperasi Merah Putih terus berjalan.
Dari total 1.037 gerai yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim, yang sebagian besar telah menerima fasilitas dari pemerintah pusat, sementara sisanya masih dalam tahap penyaluran.
Meski belum merinci jumlah gerai yang telah menerima fasilitas secara penuh, Heni memastikan data tersebut akan disampaikan melalui Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Kaltim.
“Nanti data detailnya bisa kami sampaikan melalui bidang koperasi. Di sana akan terlihat gerai mana yang sudah menerima 100 persen fasilitas dan mana yang masih dalam proses,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



