SAMARINDA – Diduga sakit hati terhadap atasannya, seorang buruh bangunan berinisial D (40) nekat membakar mobil Suzuki Carry pick-up milik R di kawasan Perumahan Pinang Bahari, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Aksi yang terjadi pada Sabtu malam, 26 September 2026, itu kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, mengatakan polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 20.50 Wita setelah kebakaran kendaraan tersebut terjadi.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat pada Sabtu malam sekitar pukul 20.50 Wita terkait aksi pembakaran satu unit mobil Suzuki Carry Pick-up di Perumahan Pinang Bahari. Mobil tersebut diketahui milik saudara R,” ujar Kompol Rachmat saat memberikan keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Sebelum insiden terjadi, korban memarkirkan mobil pick-up miliknya di pinggir jalan persis di depan rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan rekonstruksi fakta di lapangan, pelaku D yang bekerja sebagai tukang bangunan bersama korban bertindak menggunakan sepeda motor Honda dengan membawa satu botol bensin berukuran 1 liter. Saat itu, D datang dibonceng oleh rekan kerjanya yang kini berstatus sebagai saksi.
Setibanya di lokasi, D diduga sempat kembali ke rumah untuk mengambil kain lap, kemudian merobeknya. Kain tersebut selanjutnya dibasahi menggunakan bahan bakar sebelum dibawa mendekati kendaraan korban.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku kemudian menggunakan korek gas untuk menyalakan kain tersebut dan melemparkannya ke dalam kabin mobil hingga si jago merah membakar kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengonfirmasi bahwa motif utama tindakan nekat pelaku D adalah rasa sakit hati terhadap korban R yang merupakan atasan atau rekan kerjanya.
“Motif pelaku melakukan aksi nekad ini murni karena sakit hati terhadap korban. Saksi-saksi di lokasi kejadian sudah kami periksa dan barang bukti terkait telah kami amankan,” tegas Kompol Rachmat.
Atas perbuatannya, pelaku D kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembakaran dan pengrusakan barang milik orang lain.
Pelaku disangkakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Samarinda tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) guna proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



