SAMARINDA — Unit Reskrim Polsek Kota Samarinda menangkap seorang pria berinisial I (26) yang kedapatan mencuri sepeda motor dan menjualnya melalui media sosial Facebook. Pelaku dibekuk setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi jual beli daring.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan kasus ini terjadi pada 18 Agustus 2025 di Jalan Poros, Sindang Sari, Kecamatan Sambutan. Korban, seorang perempuan berinisial R (30), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan warung.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat melihat kunci motor masih tertinggal di dasbor, ia langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Heri dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Usai mencuri, pelaku mengganti pelat nomor dan mengubah tampilan motor agar tidak dikenali, lalu menawarkan motor itu di Facebook dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Polisi yang menerima laporan korban segera menelusuri iklan tersebut dan memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat pertemuan berlangsung, petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen kendaraan dan langsung menginterogasi pelaku. “Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri dan sengaja mengganti pelat nomor palsu untuk memuluskan penjualan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kota Samarinda, Ipda Dedy Lantang.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Samarinda dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKBP Heri Rusyaman mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. “Jangan meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci pengaman tambahan, dan pastikan stang motor terkunci,” imbaunya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R