spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

7 Saksi Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus IUP Tambang yang Seret Mantan Gubernur Kaltim

SAMARINDA – Rantai kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi yang diduga terlibat langsung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Diduga kasus ini terkait dengan IUP di daerah Kutai Kartanegara yang ditangani sejak tahun 2016 atau 2018. Selain AFI, ada dua tersangka lain yang diseret oleh KPK, yaitu DDWT dan ROC.

KPK sempat menggeledah tiga tempat di Kaltim, termasuk rumah AFI di Jalan Sei Barito, Samarinda, pada (24/09/2024). Lokasi lainnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta salah satu rumah pejabat di Kutai Kartanegara.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengumpulkan bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan IUP. Dokumen-dokumen ini diperiksa sebagai barang bukti terkait adanya dugaan tindak korupsi seperti gratifikasi atau yang sejenisnya.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan pada Senin malam (30/09/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan MT. Haryono, Samarinda. Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:   Duel Berdarah Dua Warga Samarinda Seberang, Satu Tewas Ditebas Parang

Tujuh saksi tersebut adalah:

  1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara tahun 2014.
  2. MQ, Staf Honorer Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Kaltim.
  3. NU, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Kalimantan Timur.
  4. NS, Pensiunan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.
  5. RI, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim 2011-2018.
  6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim 2011-2016.
  7. SAA, Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara (Jubir) KPK, membenarkan pemeriksaan ketujuh saksi tersebut. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa masih belum memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim,” jelas Tessa. (Rul)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER